TIMES JABAR, CIANJUR – Polda Jawa Barat mengungkap modus licik yang digunakan tersangka DS dalam kasus mafia tanah di Cianjur. Tersangka diketahui menggunakan dua KTP berbeda dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama untuk mengajukan dokumen pertanahan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, identitas tersebut diterbitkan pada waktu berbeda dengan foto dan masa berlaku yang tidak sesuai aturan administrasi kependudukan.
“Tersangka menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama namun diterbitkan pada waktu berbeda. Hal ini jelas tidak dibenarkan berdasarkan aturan administrasi kependudukan,” kata Kombes Hendra, Selasa (3/2/2026).
Terpisah, Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa identitas palsu tersebut digunakan dalam dokumen pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat garapan, yang seolah-olah menunjukkan bahwa tersangka telah menguasai lahan sejak tahun 2000.
"Padahal, fakta penyidikan menunjukkan tersangka baru masuk ke wilayah tersebut pada 2007.Modus ini menjadi kunci terbongkarnya praktik mafia tanah yang merugikan pemilik sah lahan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan,Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 25 Juli 2022
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen warkah tanah dan menggunakan dua identitas KTP yang tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Akibat perbuatannya, pada kurun waktu 2012 hingga 2015 terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka
"Kasus ini berawal dari kepemilikan lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana. Lahan tersebut sebelumnya berada dalam status sengketa dan sita jaminan pengadilan sejak tahun 1999, sehingga secara hukum tidak dapat dikelola maupun dialihkan haknya,"jelasnya, Selasa 3 Februari 2026.
Ditambahkannya, penyidik menemukan bahwa tersangka tidak memiliki legal standing dalam perkara sengketa lahan tersebut, namun tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
"Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan hak atas tanah ke BPN Cianjur. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, termasuk pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, serta saksi ahli pidana dan pertanahan," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, dan sertifikat hak atas tanah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik menyatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II)," paparnya. (*)
| Pewarta | : Arief Pratama |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |