Polres Cianjur Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Celurit yang Meresahkan Warga
TIMES Jabar/Polres Cianjur menggelar konferensi pers perihal penangkapan pelaku begal bersenjata celurit (FOTO: Istimewa)

Polres Cianjur Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Celurit yang Meresahkan Warga

Pengungkapan ini bermula dari aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku di kawasan Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kecamatan Warungkondang dan Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong.

TIMES Jabar,Senin 9 Februari 2026, 22:44 WIB
38
W
Wandi Ruswannur

CIANJURPolres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengungkapan ini bermula dari aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku di kawasan Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kecamatan Warungkondang dan Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong. 

"Kami telah menangkap dua tersangka utama," kata Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres, pada hari Senin (9/2/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RA yang berusia sembilan belas tahun serta seorang remaja berinisial RSW yang masih berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. 

Keduanya diringkus petugas di daerah Kampung Dangdeur, Desa Ciwalen, pada Kamis dini hari pekan lalu. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial F kini masih dalam pengejaran petugas dan masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Aksi pertama para pelaku menyasar seorang pengendara sepeda motor di wilayah Warungkondang pada akhir Januari lalu. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang dipepet oleh para pelaku menggunakan sepeda motor matik. 

Pelaku secara paksa menarik tas korban hingga talinya putus dan mengambil barang berharga berupa ponsel serta uang tunai jutaan rupiah.

Tak berhenti di situ, pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya melarikan diri.

Kejadian kedua berlangsung di Kecamatan Gekbrong dengan modus yang lebih sadis. Korban yang sedang melaju menggunakan sepeda motor ditendang hingga terjatuh setelah sebelumnya sempat ditebas dengan senjata tajam pada bagian punggung. 

Meski korban mencoba melawan, para pelaku justru menabrak korban dan kembali melukai kakinya hingga tidak berdaya. Alhasil, pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor dan dua unit ponsel milik korban.

"Kami telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, ponsel, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi," ungkap orang nomor satu di Polres Cianjur tersebut.

Sementara itu Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Warungkondang masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang masih buron. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Tim Redaksi