TIMES JABAR, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional RI (Baznas RI) mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Tujuannya agar zakat bisa tersalurkan dengan aman dan terpercaya kepada mereka yang membutuhkan.
Imbauan itu disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
"Salah satu cara untuk tetap memberikan zakat secara langsung adalah dengan membayar zakat kepada lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional dan meminta mereka untuk menyalurkannya kepada penerima yang khusus," katanya seperti dikutip Antara.
Nadra menilai proses penyerahan secara langsung memungkinkan individu untuk merasa lebih terlibat dan berkontribusi secara langsung, di sisi lain tetap melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, zakat adalah kewajiban yang ditetapkan bagi individu yang memiliki kelebihan harta, sekaligus berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat rasa solidaritas dalam masyarakat.
Sedekah Terbaik
Nadratuzzaman Hosen juga memaparkan cara bersedekah yang baik, yakni dengan memberikan milik terbaik kita.
"Cara bersedekah yang baik adalah dengan memberikan yang terbaik dari yang kita miliki, baik itu dalam bentuk materi maupun non-materi. Ini juga termasuk memberikan makanan yang kita sendiri sukai kepada orang lain, bukan hanya sisa-sisa," ujarnya.
Dengan menunaikan zakat secara teratur, Nadra menilai hal tersebut dapat membantu membersihkan harta, menyucikan jiwa serta membangun rasa solidaritas sosial dengan membantu mereka yang membutuhkan.
Seperti halnya Nabi Muhammad SAW, lanjut dia, kedermawanannya ditunjukkan dengan tidak hanya berbagi makanan, tetapi juga menyebarkan kasih sayang kepada semua orang, termasuk yang paling membutuhkan.
"Kita bisa meniru kedermawanan Ali bin Abi Thalib dengan memperutamakan keperluan orang lain di atas diri kita sendiri, memberi apa yang kita miliki untuk membantu orang yang membutuhkan, serta memiliki komitmen untuk berbagi tanpa mengharapkan imbalan," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Baznas RI: Salurkan Langsung Zakat Lewat Lembaga Resmi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |