https://jabar.times.co.id/
Berita

Wakil Kepala BGN Bantah Ada Polisi Aktif Duduki Jabatan

Kamis, 20 November 2025 - 22:33
Wakil Kepala BGN Bantah Ada Polisi Aktif Duduki Jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ditemui usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (FOTO: ANTARA/Fathur Rochman)

TIMES JABAR, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, meluruskan isu yang menyebut adanya polisi aktif yang masih menduduki posisi strategis di lembaganya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat aturan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri.

Nanik menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri aktif yang bekerja atau menjabat di BGN. Ia mencontohkan figur yang menjadi sorotan dalam isu tersebut, yaitu Sony Sanjaya, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

“Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula Pak Soni ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh,” ujar Nanik saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, informasi yang beredar tidak tepat karena Sony Sanjaya telah resmi pensiun pada 1 November 2025, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri aktif. “Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” tambahnya.

BGN: Semua Proses Jabatan Sesuai Regulasi

Nanik menegaskan bahwa BGN selalu mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengisian jabatan sipil. Ketentuan mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian telah lama diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 28 ayat (3), aturan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Artinya, penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil secara langsung bertentangan dengan undang-undang.

Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut menjabarkan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.

Putusan MK Perketat Aturan Jabatan Sipil Anggota Polri

Polemik ini muncul setelah MK pada 13 November 2025 mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tata kelola penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus benar-benar selaras dengan konstitusi. Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil apa pun, tanpa pengecualian, kecuali jika telah resmi pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.