TIMES JABAR, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam klarifikasi setelah namanya menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir terkait penerbitan SHGB/SHM untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Arsin dalam video klarifikasi berdurasi dua menit yang diterima ANTARA di Tangerang, Sabtu (15/2/2025).
Ia mengakui bahwa dalam kasus ini, dirinya kurang memahami aturan dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang kemudian berujung pada penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian dalam pelayanan publik di Desa Kohod," lanjutnya.
Arsin menyatakan bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran penting bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah di masa mendatang.
"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," tegasnya.
Selain itu, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini.
"Saya, Arsin, secara pribadi maupun sebagai Kepala Desa, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod. Dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Rendy, menambahkan bahwa kliennya telah menandatangani pengajuan SHGB karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
"Pak lurah memang menandatangani dokumen tersebut, namun ia melakukannya di bawah desakan dari pihak ketiga. Mereka menggunakan modus seolah-olah sertifikat hanya bisa terbit jika ditandatangani oleh kepala desa," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak ketiga tersebut terdiri dari dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C, yang diduga menjadi pengurus dan kuasa warga Desa Kohod untuk mengurus sertifikat tanah.
"SP dan C bertindak sebagai pengurus yang mendapatkan kuasa dari warga untuk memproses sertifikat, namun dalam praktiknya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod.
Sebanyak 263 warkah terkait pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Desa Kohod disita oleh penyidik.
Warkah sendiri merupakan dokumen yang memuat data fisik dan yuridis bidang tanah yang menjadi dasar dalam pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |