TIMES JABAR, CIAMIS – Sebanyak 15 warga di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran terjaring operasi yustisi pada, Jum'at (4/6/2021).
Warga yang terjaring operasi yustisi tersebut didapati tidak menggunakan masker, atas kelalaian tersebut petugas langsung memberikan sanksi teguran lisan ditempat.
Pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Padaherang digelar secara stasioner dipimpin langsung oleh Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna dan Camat Mangunjaya serta melibatkan sejumlah personel gabungan.
Pelaksanaan operasi yustisi di Kecamatan Padaherang (Foto: Humas Polres Ciamis)
"Operasi kali ini kami melibatkan 4 anggota Polri, 3 anggota Koramil, 7 petugas Satpol PP, 4 orang petugas Satgas Covid-19 serta 4 pegawai Kecamatan Mangunjaya," kata Aan.
Aan menambahkan sesuai operasi yustisi tersebut juga berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran.
"Kami dan petugas gabungan lainnya konsisten melakukan penindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Petugas juga menyampaikan sosialisasi tentang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, Polres Ciamis melalui Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran secara intens memasifkan operasi yustisi baik secara mobile maupun stasioner.
"Operasi yang dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran," kata Hendria.
Ditambahkan Hendria, hal itu dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Harapan kami dengan penerapan instruksi Bupati ini menghsilkan perubahan yang lebih baik kedepan bagi warga masyarakat dari segi kedisiplinan mempedomani protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Syamsul Ma'arif |
Editor | : Irfan Anshori |