TIMES JABAR, CIANJUR – Penerapan kebijakan ganjil genap (gage) menjadi solusi yang rutin diberlakukan di beberapa wilayah, terutama di kawasan wisata seperti Puncak, Cianjur dan Bogor, Jawa Barat.
Hal ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi akibat padatnya volume kendaraan yang melintas. Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini diselenggarakan secara rutin setiap akhir pekan di titik-titik yang telah ditetapkan.
Otoritas setempat dalam hal ini Polres Bogor berharap dengan adanya kebijakan ini, arus lalu lintas dapat lebih terkendali dan penumpukan kendaraan dapat diminimalkan, khususnya saat musim liburan tiba.
Informasi komprehensif terkait kebijakan ganjil genap di Puncak ini perlu dipahami betul oleh setiap pengendara yang hendak bepergian ke sana. Regulasi mengenai sistem ganjil genap Puncak ini telah tercantum resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Hal tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Cianjur Nomor 074 serta Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
“Sistem pembatasan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan di Jakarta,” ungkap seorang petugas dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (16/12/2025).
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai yaitu ganjil atau genap dengan tanggal saat pembatasan berlaku, akan diminta untuk putar balik oleh aparat di pos penyekatan.
Maka, penting bagi masyarakat yang berencana berwisata untuk mencocokkan jadwal keberangkatan mereka dengan aturan yang berlaku dan selalu mematuhi arahan dari petugas di lapangan.
Perlu dicatat bahwa pembatasan kendaraan ini tidak berlaku setiap hari, terdapat jadwal ganjil genap Puncak yang sudah diatur. Biasanya, aturan ini dilaksanakan selama akhir pekan (dari Jumat hingga Minggu), hari libur nasional, atau pada hari-hari lain yang memiliki potensi tinggi terjadi kemacetan.
Secara rinci, jadwal pelaksanaannya adalah pada akhir pekan, dimulai sejak Jumat hingga Minggu, dari pukul 14.00 hingga 00.00 WIB. Begitu pula saat libur nasional, aturan berlaku sehari sebelum hari libur sampai hari libur itu sendiri, juga pada rentang waktu 14.00 sampai 00.00 WIB.
Pengendara juga disarankan untuk mengecek informasi terkini tentang jadwal pembatasan di Jalur Puncak melalui akun media sosial Instagram resmi Satlantas Polres Bogor.
Sementara itu, lokasi ganjil genap Puncak meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, dan juga arah sebaliknya.
Bagi yang ingin menghindari area pembatasan, terdapat total tujuh jalur alternatif ganjil genap Puncak yang bisa dijadikan pilihan, seperti Jalur Bukit Pelangi—Pasir Angin—Puncak Bogor atau Jalur Tol Sentul Selatan—Babakan Madang—Pasir Angin.
Namun, pengemudi diingatkan bahwa, “Melewati jalur alternatif tidak menjamin Anda akan terhindar dari kemacetan,” katanya. Di sisi lain, ada daftar pengecualian ganjil genap atau jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas tanpa terikat aturan tersebut.
Pengecualian ini termasuk kendaraan pimpinan atau pejabat negara, kendaraan dinas berpelat merah, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, hingga kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional tersebut.
Bagi yang belum tahu, apa itu aturan ganjil genap di Puncak? Ini adalah kebijakan lalu lintas yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat, di mana kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan genap pada tanggal genap.
Kapan aturan ganjil genap di Puncak berlaku? Aturan ini hanya berlaku pada akhir pekan (Jumat sore hingga Minggu tengah malam) dan hari libur nasional.
Bagaimana cara mengetahui rute ganjil genap? Pengendara dapat mengecek peta dan daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap melalui akun media sosial Satlantas Polres Bogor. (*)
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |