TIMES JABAR – PT Railink mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan berbahaya, termasuk aksi pelemparan, terhadap rangkaian kereta api yang sedang beroperasi.
Imbauan ini disampaikan menyusul insiden pelemparan batu oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) terhadap Kereta Api (KA) U88 Srilelawangsa yang melayani rute Stasiun Medan-Binjai pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.08 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di Km 16+100/200 pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai (Bij).
Akibat insiden ini, kaca jendela darurat KA Srilelawangsa mengalami keretakan. Beruntung, kejadian ini tidak menyebabkan gangguan perjalanan maupun korban jiwa.
Dalam siaran pers yang diterima TIMES Indonesia, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden pelemparan yang menyebabkan kaca kereta pecah.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama. Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus kita jaga bersama," ujarnya.
Pihaknya pun mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api.
"Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan berbahaya semacam ini, segera laporkan kepada pihak berwenang. Keamanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami," ujar Ayep Hanapi.
PT Railink juga menegaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap rangkaian kereta api merupakan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta.
Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya tindakan vandalisme, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang:
Pasal 194 ayat 1 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, termasuk yang menggunakan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalur kereta api, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
Pasal 194 ayat 2 menegaskan bahwa jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, juga mengatur bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan serta tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas.
Sebagai respons atas insiden ini, PT Railink telah berkoordinasi dengan unit Pengamanan (PAM) dan Sarana PT Railink untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api.
Langkah-langkah yang telah diambil antara lain dengan memberikan peringatan kepada masinis kereta api agar lebih waspada di jalur rawan pelemparan. Kemudian memeriksa dan memperbaiki kaca jendela yang mengalami keretakan agar tidak membahayakan keselamatan penumpang.
Serta selalu meningkatkan patroli dan pengawasan di sepanjang jalur perlintasan untuk mencegah insiden serupa.
Meskipun insiden ini tidak mengganggu perjalanan KA U88 Srilelawangsa, PT Railink berkomitmen untuk memperketat pengamanan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
PT Railink kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
Kereta api merupakan moda transportasi yang digunakan oleh ribuan penumpang setiap harinya, sehingga keamanan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Selain itu, KAI Bandara juga mengingatkan penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk.
Penumpang juga diimbau untuk memilih jadwal KA yang sesuai agar memiliki waktu yang cukup sebelum keberangkatan pesawat, yaitu 2 jam sebelum keberangkatan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan internasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI Bandara, masyarakat dapat mengakses situs resmi PT Railink di www.railink.co.id atau melalui media sosial Instagram: @kabandararailink, Facebook: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS dan Email: [email protected]
Insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa menjadi peringatan penting bahwa masih ada tindakan vandalisme yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Diperlukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan PT Railink dalam menjaga keamanan moda transportasi ini.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan insiden seperti ini tidak terulang lagi, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PT Railink Imbau Masyarakat Tak Melakukan Perbuatan Berbahaya terhadap Kereta Api
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |