TIMES JABAR, MAJALENGKA – Ada kabar gembira bagi warga Kabupaten Majalengka. Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, menggelar promo akhir tahun 2024 untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Promo akhir tahun 2024 PKB ini, untuk periode pembayaran 01 Desember sampai 23 Desember 2024 mendatang dan berlaku di seluruh Kantor Samsat se-Jawa Barat. Termasuk di Kabupaten Majalengka.
Adapun program promo akhir tahun 2024 PKB yang dimaksud sebagai berikut:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau kendaraan second
Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
- Bebas pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, 4, 5 dan seterusnya
Pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat
- Diskon 10 persen BBNKB I
Diskon BBNKB I sebesar 10 persen untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Majalengka, agar memanfaatkan program promo tersebut.
"Segera manfaatkan program promo akhir tahun pajak kendaraan bermotor 2024. Hanya sampai 23 Desember 2024. Jangan kelewat ya," imbaunya, Senin (2/11/2024).
Dwi Yudhi kembali mengingatkan para wajib pajak segera manfaatkan program promo akhir tahun pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini, agar nyaman berkendara karena pajak kendaraan telah dibayarkan.
"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya membangun Jawa Barat. Termasuk Kabupaten Majalengka, dengan membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |