TIMES JABAR, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LK.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menyampaikan bahwa korban pertama kali berkenalan dengan pelaku berinisial MA melalui aplikasi kencan daring. “Dalam komunikasinya, tersangka mengaku sebagai anggota BIN dan berhasil meyakinkan korban,” ungkap Nova dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (20/9/2025).
Setelah beberapa bulan berinteraksi, pelaku mengajak korban bertemu langsung di Cianjur. Korban pun berangkat dari Depok dan tiba di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi Bypass, Cianjur, sekitar pukul 10.30 WIB. Pertemuan itu berlanjut hingga mereka menginap selama dua hari.
Kemudian lebih lanjut insiden terjadi ketika korban dibangunkan oleh pelaku sekitar pukul 05.00 WIB. MA meminta korban segera mandi dengan alasan anaknya akan datang ke hotel.
Namun, begitu korban keluar dari kamar mandi, tersangka sudah tidak berada di tempat. Saat itu korban baru menyadari handphone, laptop, dua cincin emas putih, dan satu gelang emas kuning miliknya raib.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Identitas pelaku berhasil terungkap, hingga akhirnya MA ditangkap saat berada di rumah mertuanya di wilayah Cianjur. Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Nova menjelaskan bahwa modus yang dipakai pelaku adalah membangun kepercayaan korban dengan menyamar sebagai anggota lembaga negara. Setelah korban merasa percaya dan lengah, tersangka mengambil kesempatan untuk melarikan barang-barang berharganya.
“Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ungkapnya menjelaskan.
Lebih jauh dirinya juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjalin pertemanan atau perkenalan, khususnya melalui media sosial atau aplikasi kencan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada pengakuan seseorang, apalagi yang mengaku sebagai anggota institusi tertentu tanpa bukti jelas,” imbuhnya menutup penyampaian. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |