https://jabar.times.co.id/
Berita

Wamenkominfo Ultimatum X: Bayar Denda atau Siap Kena Sanksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:03
Wamenkominfo Ultimatum X: Bayar Denda atau Siap Kena Sanksi Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). (Foto: Antara/Farhan Arda Nugraha)

TIMES JABAR, JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebutkan platform media sosial X terancam dikenakan sanksi lanjutan apabila tidak membayar denda yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun, jadi kita tunggu. Secepatnya sih (tenggat waktu), kita lihat minggu depan ya," kata Nezar di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi.

Apabila X tidak segera membayar denda, platform media sosial tersebut akan dikenakan sanksi lanjutan yakni berupa teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"(Apabila tidak bayar denda) sudah diatur di Permen (Peraturan Menteri) yaitu sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," ujar Nezar.

Nezar juga meminta X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia guna memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan pihak platform terkait moderasi konten.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan teguran kepada X (dulu bernama Twitter) sudah dilayangkan pada 12 September 2025, namun, platform tidak merespons sehingga kementerian memberikan denda bersamaan dengan surat teguran kedua pada 20 September 2025.

"Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alex.

Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Meski pada akhirnya konten pornografi tersebut diturunkan atau dihapus oleh X dua hari setelah surat teguran kedua disampaikan, kewajiban untuk membayar denda administratif masih berlaku.

X tidak merespons surat teguran kedua, baik berupa klarifikasi resmi atau pembayaran denda, sehingga Pemerintah mengirimkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.