TIMES JABAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sebanyak 43 warga negara asing (WNA) yang bekerja di sebuah kelab malam kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa para WNA tersebut terjaring dalam operasi keimigrasian pada Selasa (14/10/2025) setelah pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran izin tinggal beberapa hari sebelumnya.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Tim yang terdiri atas 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 orang asal China, dua asal Vietnam, dan satu asal Malaysia. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.
Selain itu, terdapat 17 laki-laki asal China yang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan, juga menggunakan izin tinggal kunjungan. Petugas juga menemukan empat WNA berperan sebagai supervisor serta dua orang lainnya sebagai koordinator pemandu lagu asing, yang sama-sama melanggar ketentuan izin tinggal.
Para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, termasuk memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam yang memberikan kesempatan bekerja tanpa izin resmi.
“Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten untuk memastikan hanya orang asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang dapat tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” tegas Yuldi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 43 WNA Pekerja Kelab Malam di Penjaringan Bakal Deportasi
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |