TIMES JABAR, BANJAR – Sebanyak 20 eks karyawan BRI Cabang Banjar yang awal tahun ini diberhentikan secara sepihak mendatangi kantor Disnaker Kota Banjar untuk memperjuangkan nasibnya pasca di PHK.
Didampingi kuasa hukumnya, koordinator eks karyawan, Riza Nugraha melaporkan terkait SK PHK yang diterimanya bulan Februari lalu dan memastikan hak apa saja yang bisa diterimanya setelah di PHK.
"Yayasan Pegawai kemarin sudah memberikan salah satu hak kami tapi itu juga masuk ke rekening yang telah di blokir oleh pihak manajemen BRI sementara untuk pesangon, DPLK dan yang lainnya belum kami terima," ungkapnya.
Riza menyebut pihak manajemen belum memberitahukan alasan pemblokiran yang jelas sehingga para karyawan yang diberhentikan mengalami kesulitan secara finansial.
"Terus terang ini sangat menyulitkan aktivitas kami karena pemblokiran tersebut menghalangi kami seperti untuk biaya melahirkan, berobat, membiayai pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Riza yang sudah mengabdi selama 6 tahun di salah satu Bank BUMN tersebut sebagai Mantri berharap pihak manajemen tidak sampai memblokir rekening dimana para eks karyawan menggantungkan finansialnya dari tabungan yang ada di dalam rekening tersebut.
Dari total 31 karyawan yang di PHK, Riza menjabarkan kebanyakan merupakan warga Kogmta Banjar, Pangandaran, Ciamis hingga Tasik.
Ditambahkan Kuasa hukum para eks karyawan, Nana Suryana, pihaknya sudah menjelaskan kepada Disnaker terkait latar belakang pemblokiran.
"Karena ada dua peristiwa hukum yang berbeda yaitu antara pinjaman kepada pegawai yang diasumsikan sebagai fasilitas dengan proses PHK yang tentunya merupakan dua peristiwa yang tak bisa dikaitkan," tegasnya.
Menurutnya, itu dapat melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Pihaknya berharap manajemen BRI memanggil secara formal para eks karyawan untuk perjanjian kredit yang mengakibatkan pemblokiran.
"Ini sungguh tak manusiawi lho, karena mereka itu kan sebelumnya merupakan bagian dari BRI atau istilahnya masih keluarganya sendiri tapi diperlakukan seperti itu sementara yang punya utang miliaran saja gak sampe diperlakukan seperti itu," tandasnya.
Kabid hubungan industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan laporan terkait pemberhentian sebanyak 32 karyawannya beserta jumlah besaran hak-hak yang akan diterima karyawan.
"Kami cukup kaget setelah mengetahui besaran hak yang akan diberikan BRI kepada 32 karyawannya, itu diluar ekspektasi kami," terangnya.
Dewi mengungkap nominal pesangon yang akan diberikan kepada salah satu karyawan yang masa kerjanya 27 tahun sebesar Rp600 juta.
"Itu ternyata lebih besar dari apa yang sudah kami hitungkan. BRI mungkin memiliki kebijakan tersendiri," imbuhnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perjuangkan Hak Pasca di PHK, 26 Eks Karyawan BRI Cabang Banjar Datangi Disnaker
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |