TIMES JABAR, BANJAR – Terdakwa KN dituntut 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Banjar yang mengadilinya atas perkara dugaan tindak pidana tipu gelap atau penipuan modus arisan yang menggiringnya ke meja hijau.
KN dilaporkan 109 korbannya yang merupakan anggota arisan yang dijadikan modus operandinya untuk mengeruk keuntungan untuk memenuhi gaya hidup hedonnya.
Selama menjalankan aksinya dari tahun 2019, KN berhasil membangun sebuah rumah, membeli beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta keluar masuk hotel berbintang dengan gaya hedon yang kerap diperlihatkan di media sosialnya.
Di balik gaya hidupnya yang hedon, perempuan yang tengah menghadapi gugatan cerai sang suami ini dianggap tak kooperatif manakala para korban menagih janji investasinya.
Selain berdalih setoran arisan yang macet, KN yang semula disebutkan sering mengancam korban menggunakan jalur hukum saat ditagih justru malah melarikan diri saat para korban mengejar janji manisnya.
Dalam sidang pembelaan yang digelar hari ini, KN melalui kuasa hukumnya, Nesa, menyebut pihaknya tidak akan memberikan statrment apapun terkait persidangan hari ini.
"Kita tunggu saja sidang putusan pelan depan," ungkap Nesa, Senin (3/3/2025).
Pembacaan pledoi KN diterima majelis hakim yang nantinya dapat berpengaruh terhadap vonis yang akan diterima KN pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan berlangsung Rabu pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaemi Multazin menyebut tidak adanya itikad baik pengembalian kerugian kepads para korban dapat menjadi salah satu pertimbangan di sidang pembacaan putusan.
"Kami sudah dengarkan pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum yang pada intinya memohon keringanan hukum dengan berbagai alasan misalnya sudah menyesali dan mengakui perbuatannya. Ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebagai bahan musyawarah tim majelis hakim," paparnya.
Zaemi menambahkan, kendati terdakwa sudah menyampaikan penyesalannya dalam peradilan, jika KN belum ada pergantian kerugian kepada para korban.
"Tentu ini akan menjaxi bahan pertimbangan majelis hakim ya dalam menjatuhkan putusan," imbuhnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dituntut 3,6 Tahun, Terdakwa Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Minta Keringanan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |