https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Perkara Asusila Gadis Bawah Umur di Kota Banjar Masuki Persidangan

Senin, 03 Maret 2025 - 18:08
Perkara Asusila Gadis Bawah Umur di Kota Banjar Masuki Persidangan Zaemi Multazin ungkap kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur masuki tahap persidangan anak hari ini. (Foto: Susi/TI)

TIMES JABAR, BANJAR – Babak baru kasus asusila terhadap Mawar (14), korban di bawah umur asal Kecamatan Langensari yang digilir 4 pria memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Senin (3/3/2025).

Akibat perbuatan asusila 4 pria, yang salah satunya masih di bawah umur ini, Mawar kini telah berbadan dua dengan usia kandungan 5 bulan.

Orangtua Mawar berharap keadilan di meja hijau dimana nasib malang yang menimpa anak gadisnya tersebut dapat titik cerah usai berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang tentunya tidak mudah dilewati bagi anak seusianya.

"Kami juga berharap salah satu pelaku yang masih di bawah umur ini mendapat hukuman yang setimpal karena dia yang menjadi otak dari apa yang menimpa putri kami," kata sang ayah kepada sejumlah awak media yang meliputnya usai persidangan perdana bacaan dakwaan JPU yang digelar PN Kota Banjar setelah sepekan ditunda.

Lebih lanjut orang tua Mawar ini menyebut dampak psikologi yang dialami putrinya akibat harus menanggung beban dari perbuatan biadab para pelaku terhadapnya.

"Selain mengganggu pendidikannya, kasus ini membuat fisik putri kami terganggu karena kehamilan di usianya yang masih sangat muda," kata sang ayah dengan raut wajah yang menyimpan kekecewaan mendalam.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaemi Multazin menyampaikan bahwa sidang perdana anak atas kasus asusila ini digelar secara online.

"Ini dikarenakan terdakwa berinisial Z merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sedang menjalani masa tahanannya di LPKA Bandung," ungkapnya kepada sejumlah awak media yang meliput.

Sidang tersebut mendengarkan surat pembacaan dakwaan dari penuntut umum dan pembacaan laporan hasil penelitian kemasyarakatan dari PK-Bapas serta mendengarkan keterangan korban dan orangtuanya.

"Nanti Kamis pekan ini kita agendakan nota pembacaan pembelaan dari penasehat hukum dan surat pembacaan tuntutan," ungkapnya.

Persidangan anak ini dikebut karena penahanan perkara Z dianggap sudah mepet sehingga sidang putusannya dilakukan pekan ini juga.

"Memang ada empat pelaku dalam perkara ini, tapi berkasnya dipisahkan sehingga sidangnya dipisahkan," katanya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.