TIMES JABAR, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menyatakan bahwa proses pencekalan sedang berjalan. “Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” ujarnya di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Namun, penahanan terhadap kedua tersangka belum dapat dilakukan karena menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Ridha.
Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan. Penyidik telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus setelah memperoleh dua alat bukti yang sah.
Ridha menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. “Apabila di kemudian hari kita menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” katanya. Kejari Bandung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |