TIMES JABAR, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa banjir yang kerap melanda Bandung Raya disebabkan oleh alih fungsi lahan secara masif. Menurutnya, kawasan tersebut telah kehilangan banyak lahan resapan.
“Kita lihat di Bandung, hampir tidak ada lagi sawah, rawa, dan danau. Semuanya sudah berubah jadi pemukiman,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, pembangunan pemukiman sering mengambil tanah dari wilayah lain, menyebabkan penurunan permukaan tanah yang memperparah genangan banjir.
Merespons hal ini, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru di lima wilayah: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif setelah Pemkab Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor pada 6-19 Desember 2025.
Moratorium izin itu bertujuan untuk menekan laju alih fungsi lahan dan memberi waktu bagi evaluasi tata ruang yang lebih berkelanjutan di Bandung Raya. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |