https://jabar.times.co.id/
Berita

Wamen ATR Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Redistribusi di Majalengka

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:40
Wamen ATR Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Redistribusi di Majalengka Wamen ATR secara simbolis menyerahkan ribuan sertifikat tanah redistribusi di Majalengka. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR), Ossy Dermawan, menyerahkan ribuan sertifikat tanah hasil redistribusi kepada warga Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. 

Sertifikat tersebut diterbitkan setelah Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutan yang telah lama dihuni oleh warga. Setelah menanti kepastian hukum, masyarakat kini akhirnya mendapatkan hak kepemilikan resmi atas tanah yang mereka tempati.

sertifikat-tanah-redistribusi-2.jpg

"Alhamdulillah, hari ini kita serahkan 1.641 sertifikat elektronik, dengan mayoritas penerima adalah kepala keluarga," ujar Ossy Dermawan, Kamis (13/2/2025).

Selain memberikan legalitas atas tanah warga, Kementerian ATR juga mencanangkan Kampung Agraria di kawasan tersebut. Program ini digagas masyarakat dengan bimbingan Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh bupati di tingkat kabupaten.

Ossy mengapresiasi kepemimpinan Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, yang dalam waktu 1 tahun 2 bulan telah berhasil mendorong redistribusi tanah ini. Tak hanya mendapatkan sertifikat, warga juga memperoleh akses pemanfaatan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Kami melihat di sini ada Pondok Domba, Demplot Bawang dan Rumah Tenun Gadod. Ini menunjukkan bahwa tanah yang telah bersertifikat bisa dimanfaatkan secara produktif. Warga yang tidak bertani pun bisa diberdayakan melalui usaha lain yang menguntungkan," jelas Ossy.

Ia juga menilai Kampung Reforma Agraria di Desa Nunuk Baru sebagai contoh sinergi yang baik antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat dalam menata serta memanfaatkan tanah untuk kepentingan bersama.

"Saya merasa bersyukur masyarakat bisa mendapatkan haknya dan memanfaatkannya secara optimal," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung redistribusi tanah ini.

Total lahan yang disertifikasi mencapai 39,7 hektare, terdiri dari 1.570 bidang hak milik warga serta 22 bidang untuk pemerintah desa Nunuk, 10 untuk pemerintah Desa Cengal dan 18 untuk pemerintah kabupaten.

"Sebanyak 18 sertifikat itu berupa fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas pembantu dan jalan kabupaten yang berada di kawasan Desa Nunuk juga telah kita sertifikatkan agar pemerintah daerah bisa melakukan intervensi, seperti pengaspalan," jelas Dedi.

Ia menegaskan bahwa redistribusi tanah ini bukan akhir dari program, melainkan awal dari pemberdayaan bagi masyarakat Desa Nunuk Baru dan Cengal.

"Setelah ini, ada program peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat dan sejahtera bagi 100 keluarga binaan, serta pengembangan ekonomi melalui Pondok Domba, Rumah Tenun Gadod dan Demplot Bawang," sebutnya.

Bahkan, ia menambahkan bahwa ke depan ada rencana pembangunan museum untuk melestarikan pusaka bersejarah di Desa Nunuk. 

Dengan demikian, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, berharap Desa Nunuk Baru tak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga berkembang menjadi kawasan pemberdayaan dan destinasi wisata yang menarik perhatian masyarakat luas. (*)

Pewarta : Hendri Firmansyah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.