TIMES JABAR, BANJAR – Razia kendaraan digelar Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar (P3DW Kota Banjar) bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Subdenpom lll/2-4, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Kota Banjar sejak Selasa (11/2/2023) hingga Kamis (13/2/2025) ini.
Operasi gabungan ini berlangsung selama tiga hari di Jalan Siliwangi, Jalan Husein Kartasasmita, dan Jalan Jenderal Pol Imam Hoegeng Santoso atau Soponyono.
Operasi kendaraan bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan melengkapi perizinan serta perlengkapan kendaraan yang diwajibkan.
Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranata mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan melaksanakan daftar ulang kendaraannya.
“Operasi ini bentuk sinergi antara berbagai instansi untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta memenuhi kewajiban perpajakan," jelasnya kepada Times Indonesia.
Beny menyebut dari 66 ribu kendaraan di Kota Banjar, masih ada sekitar 30% yang belum melakukan daftar ulang dan operasi ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar mendaftarkan ulang kendaraannya.
"Tahun 2025 ini, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat langsung bisa dinikmati Kota Banjar karena berbeda dengan tahun sebelumnya yang sistem bagi hasil maka tahun ini dengan sistem omzet tercatat 40% dari pajak yang dibayarkan sudah masuk ke kas Kota Banjar," jabarnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Banjar melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan lalulintas.
Ipda Sugeng Sulendro, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Banjar, berharap kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
"Selama razia berlangsung, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, serta memastikan bahwa kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor mempersiapkan kelengkapan dokumen dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Jadi dengan membayar pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan yang lainnya. Mari kita bersama-sama menciptakan Kota Banjar yang tertib dan aman dalam berlalu lintas,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |