TIMES JABAR, PANGANDARAN – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangandaran (Baznas Pangandaran) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap umat muslim di Kabupaten Pangandaran.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah antara Baznas Pangandaran dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pangandaran.
Zakat fitrah merupakan hal wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang hidup di bulan Ramadhan, besaran yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2.5 kg makanan pokok atau jika dibayar dengan uang yaitu seharga 2.5kg makanan pokok.
Yang menjadi makanan pokok di Kabupaten Pangandaran adalah beras, sehingga ditetapkan bahwasanya pembayaran zakat fitrah adalah 2.5 kg beras atau sama dengan 3.5 liter beras. Dengan harga beras Rp 12.500 per kg.
"Berdasarkan hasil musyawarah, kami sepakat untuk menetapkan harga beras Rp 12.500 per kg. Jadi kalo ada yang mau membayar zakat fitrah menggunakan uang adalah sebesar Rp 31.250 per orang," kata Iwan Iswanto, Wakil Ketua III Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan Baznas Pangandaran, Senin (10/2/2025).
Untuk di Kabupaten Pangandaran, pembayaran zakat fitrah biasanya dimulai setiap tanggal 20 Ramadan sampai sebelum Shalat Idul Fitri dan dilaksanakan di tempat pengumpul zakat (TPZ) yang berada di masjid (DKM) masing-masing.
"Untuk pembayaran zakat fitrah biasanya dimulai tanggal 20 Ramadan di TPZ atau DKM masing-masing," tambahnya.
Hasil zakat fitrah yang dibayarkan oleh seorang muslim, nantinya akan dibagikan lagi kepada mustahik (penerima zakat fitrah).
Ada 8 golongan yang masuk ke dalam mustahik yaitu :
- Fakir: Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hariannya
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari
- Amil: Orang yang menghimpunkan dan membagikan zakat
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam
- Riqab: Hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas
- Gharim: Orang yang berhutang dan kesulitan membayarnya
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam dakwah atau jihad
- Ibnu Sabil: Musafir atau orang dalam perjalanan ke suatu negeri yang tidak bermaksud maksiat
"Zakat fitrah yang telah dikumpulkan di TPZ nantinya akan dibagikan kepada mustahik oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ). Ada 8 golongan yang masuk ke dalam mustahik yaitu, Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil," pungkasnya.
Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya. (*)
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Ronny Wicaksono |