https://jabar.times.co.id/
Berita

Dugaan Pungli di Kemenag, UPP Saber Pungli Kota Banjar Siapkan Langkah ini

Senin, 10 Maret 2025 - 14:58
Dugaan Pungli di Kemenag, UPP Saber Pungli Kota Banjar Siapkan Langkah ini UPP Saber Pungli Kota Banjar siapkan lamgkah untuk selidiki dugaan pungli di Kemenag. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Dugaan praktik pungli yang menimpa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar mendapat sorotan dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Banjar.

Adanya dugaan praktik pungutan untuk pengurusan izin operasional madrasah diniyah terungkap usai Posnu Kota Banjar menggelar audensi dengan Kemenag pada 5 Februari lalu.

Kompol Dani Prasetya selaku Ketua UPP Saber Pungli Kota Banjar menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan timnya untuk mendalami temuan Posnu tersebut.

"Tim saber pungli sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan untuk mendalami," katanya, Senin (10/3/2025).

Kompol Dani Prasetya menyebut bahwa secara vertikal Kemenag Kota Banjar langsung dengan Provinsi jadi nanti hasilnya akan kami komunikasikan dengan Saber Pungli Provunsi Jawa Barat.

"Sejak adanya kemunculan informasi kami sudah bergerak untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Apabila terbukti ada pungli, kita tunggu bagaimana keputusan Saber Pungli Jabar, ya," tutupnya.

Sejumlah madrasah diniyah diketahui mengeluhkan adanya pungutan sejumlah uang untuk pengurusan izin operasional madrasah.

Ini diungkap Muhlison selaku Dewan Pembina Posnu Kota Banjar yang menegaskan bahwa izin operasional madrasah diniyah secara aturan agar tertib harus terdata secara resmi di Kemenag.

"Lha ini masa pas mau ngurus biar terdaftar kok malah dimintai uang. Apa ini pantas?" kata dia dengan nada kecewa.

Muhlison menyayangkan adanya praktik pungli tersebut dimana semestinya Kemenag dapat membantu mempermudah agar proses izinnya cepat selesai.

"Ini mau berjuang untuk kemajuan agama malah dipersulit. Ini praktik yang memalukan!" kecamnya.

Meskipun sempat ada penahanan surat keterangan, Muhlison menyampaikan bahwa setelah audiensi dengan pihak Kemenag, selang beberapa hari surat keterangan izin itu kemudian diberikan berikut sejumlah uang yang awalnya untuk mencicil pembayaran surat keterangan izin operasional.

"Beberapa hari pasca kita audiensi, memang ada yang mengantar surat izin berikut pengembalian sejumlah uang yang sedianya digunakan untuk pembayaran cicilan izin salah satu tingkatan Madin," ungkap Muhlison.

Mengantisipasi agar hal-hal serupa tidak kembali terjadi, Muhlison menyatakan jika pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah kepala Kemenag Kota Banjar untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan kerjanya.

"Kami juga meminta agar segera dilakukan evaluasi di jajaran pegawai korp dengan jargon Ikhlas beramal ini supaya ada perbaikan secara kinerja dan layanan," harapnya.

Baginya, praktik-praktik pungli atas dalih apapun tidak bisa dibenarkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani mempertanyakan setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan pungutan diluar ketentuan resmi tanpa harus merasa takut dan ragu.

Menurutnya, atas dalih apa pun pungli itu tidak dibenarkan. Masyarakat harus berani menanyakan setiap adanya pungutan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Biasanya mereka selalu bersembunyi dengan istilah 'adat ketimuran', minta pengertian, tahu sama tahu dan semacamnya, sehingga masyarakat secara halus menjadi tertekan secara psikologis.

"Kita mendukung penuh upaya Kepala Kemenag untuk bersih-bersih di lingkungan kerjanya, harus ada evaluasi kinerja dan layanan. Kasus hari ini sudah sangat memalukan!. Dan tentu kita semua siap untuk bekerjasama melakukan pengawasan sesuai dengan kapasitas masing-masing," katanya.

Terpisah, Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungli.

"Kalau memang ada pejabat di lingkungan Kemenag Kota Banjar yang terbukti melakukan pungli, saya tak akan tinggal diam. Kami sudah punya aturan jelas, yaitu Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025, yang mengatur pencegahan pungutan liar dan gratifikasi. Artinya, semua pegawai harus bekerja dengan transparan dan sesuai aturan," tegasnya.

Sebagai langkah pertama, pihaknya akan melakukan investigasi internal. Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menangani laporan ini.

"Mereka akan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang terlibat. Kalau benar ada pungli, pasti kami tindak. Hukumannya? Jelas. Sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sdh menunggu. Kalo pelanggarannya masuk kategori korupsi, ya mau gak mau, hrs berhadapan dengan hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Jadi kami tidak main-main," urainya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.