https://jabar.times.co.id/
Berita

Kontroversi Ajaran Ana’ Loloa di Maros, Kemenag dan MUI Turun Tangan

Senin, 10 Maret 2025 - 12:11
Kontroversi Ajaran Ana’ Loloa di Maros, Kemenag dan MUI Turun Tangan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat. (FOTO: ANTARA/HO-Kemenag/am)

TIMES JABAR, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah cepat menanggapi kemunculan ajaran Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ajaran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56) ini dianggap menyimpang dari syariat Islam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa tim pencegahan telah diterjunkan untuk merespons permasalahan ini. "Tim ini diharapkan dapat segera merespons setiap indikasi konflik sosial berbasis keagamaan di wilayahnya," ujarnya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ajaran Kontroversial Ana' Loloa

Ajaran Ana’ Loloa memicu polemik karena mengklaim bahwa rukun Islam berjumlah 11 dan menyebut Gunung Bawakaraeng sebagai tempat ibadah haji. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan keagamaan.

Menanggapi fenomena ini, Kemenag melalui Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Keagamaan telah bergerak melakukan investigasi di Kecamatan Tompobulu, tempat ajaran ini berkembang. Tim bekerja sama dengan ormas Islam, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kepala KUA Tompobulu, Danial, yang juga memimpin tim investigasi, mengungkapkan bahwa ajaran ini pertama kali muncul pada Oktober 2024. "Kami menerima laporan dari warga pada 15 Oktober 2024, lalu segera melakukan investigasi keesokan harinya. Dari hasil temuan kami, ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam," katanya.

Lebih lanjut, Danial menjelaskan bahwa Petta Bau mengklaim memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan belajar langsung dari Nabi Khidir. Namun, saat dimintai penjelasan tentang rukun Islam, ia tidak mampu memberikan jawaban yang sesuai dengan ajaran Islam yang sahih.

Pada tahun 2024, Petta Bau telah berjanji untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, laporan terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap menyebarkan ajarannya secara diam-diam.

Pendekatan Persuasif dan Edukasi Keagamaan

Menindaklanjuti perkembangan ini, tim gabungan yang terdiri dari KUA Tompobulu, Polsek Tompobulu, Kesbangpol, MUI Kabupaten Maros, serta Pemerintah Desa Bontosomba telah melakukan langkah-langkah strategis. Pada 5 Maret 2025, mereka mendatangi rumah Petta Bau di Desa Bontosomba, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat karena aktivitas berdagang.

"Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya mendapatkan pembinaan yang tepat. Kemenag akan berkoordinasi dengan MUI dan ormas Islam lainnya untuk memberikan pemahaman agama yang benar," ujar Danial.

Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan menjadi prioritas dalam menangani kasus ini. "Kolaborasi lintas sektoral akan terus diperkuat demi menjaga harmoni sosial dan ketahanan keagamaan di masyarakat," ucapnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.