TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Harapan Komunitas Cermin Tasikmalaya (KCT) untuk membuka ruang dialog substantif soal persoalan seni dan budaya di Kota Tasikmalaya berakhir antiklimaks.
Audiensi yang digelar bersama DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) justru dihentikan di tengah jalan, menyusul ketidakhadiran Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, beserta pejabat utama Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Sejak awal, suasana pertemuan sudah diwarnai ketegangan. Bagi KCT, absennya wali kota bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut telah didisposisikan dipandang sebagai sinyal lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons persoalan mendasar dunia seni dan budaya.
Alih-alih dihadiri pengambil kebijakan, audiensi hanya diwakili oleh staf dari dinas terkait. Kondisi ini membuat KCT memilih menghentikan dialog, karena menilai substansi persoalan tidak akan tersampaikan secara utuh tanpa kehadiran kepala daerah atau pejabat strategis.
Pembina KCT, Ashmansyah Timutiah, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Pria yang akrab disapa Acong itu menegaskan bahwa audiensi ini bukan agenda mendadak.
“Surat undangan sudah dua minggu lalu masuk. Kami mengundang wali kota, tapi tidak hadir,” ujar Ashmansyah di hadapan pimpinan DPRD dan peserta audiensi.
Menurutnya, KCT datang dengan persiapan matang, setidaknya ada 10 poin krusial yang ingin disampaikan langsung kepada wali kota sebagai kepala pemerintahan, mulai dari persoalan kebebasan berekspresi hingga kebijakan fasilitas kesenian.
“Sebenarnya ada 10 poin yang ingin disampaikan. Di antaranya kebebasan berekspresi di Kota Tasik. Ada salah satu genre musik yang dilarang. Itu kan persoalan serius,” katanya.
Larangan terhadap genre musik tertentu, menurut KCT, bukan sekadar isu selera, melainkan menyangkut hak berekspresi, ruang kreativitas, dan iklim demokrasi budaya di tingkat lokal.
Selain isu kebebasan berekspresi, KCT juga menyoroti kondisi ekosistem kesenian di Kota Tasikmalaya yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku seni. Salah satu sorotan diarahkan pada pemanfaatan fasilitas publik, khususnya kawasan Dadaha, yang selama ini menjadi ikon ruang terbuka dan aktivitas masyarakat.
“Kami sangat ingin Dadaha itu jadi fasilitas masyarakat. Antara kesenian dan olahraga itu tidak bayar. Kalau bayar, ya sudah ke swasta saja,” tegas Ashmansyah.
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya tidak membebani pelaku seni dengan biaya penggunaan fasilitas, mengingat kontribusi mereka terhadap kehidupan sosial dan budaya kota.
“Peupeuriheun pemerintah tidak menggaji pelaku seni, ya fasilitas itu jangan bayar,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keluhan lama komunitas seni yang merasa kerap dipinggirkan dalam kebijakan pembangunan kota, meski seni dan budaya kerap dijadikan identitas daerah dalam berbagai narasi promosi.
Merasa tidak dihargai, KCT akhirnya memilih menghentikan audiensi dan menolak melanjutkan dialog yang hanya dihadiri perwakilan staf dinas.
Bagi mereka, forum audiensi seharusnya menjadi ruang pertemuan langsung dengan pengambil keputusan, bukan sekadar formalitas administratif.
Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk protes simbolik terhadap pola komunikasi pemerintah daerah yang dinilai berjarak dengan komunitas seni.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, yang memimpin pertemuan singkat itu, menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memaksa wali kota hadir dalam forum audiensi semacam ini.
“Kita sebagai DPRD enggak bisa memaksa untuk menghadirkan Pak Wali Kota. Hari ini juga ada agenda wakil presiden,” ujar Heri.
Meski demikian, ia memastikan bahwa peristiwa audiensi yang batal itu akan tetap disampaikan kepada wali kota melalui mekanisme internal DPRD.
“Kita akan menyampaikan peristiwa hari ini ke Pak Wali Kota,” katanya.
Menariknya, Heri mengungkapkan bahwa DPRD sendiri kerap mengalami kesulitan saat hendak bertemu langsung dengan wali kota, bahkan dalam konteks pembahasan anggaran.
“Kita pernah saat pembahasan Banggar ingin ketemu Pak Wali, itu juga enggak bisa. Harus proses lama sekali. Kita kan enggak bisa memaksa,” ungkapnya.
Ia meluruskan anggapan bahwa DPRD selalu memiliki hak memanggil dan memaksa wali kota hadir. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya berlaku dalam forum resmi tertentu.
“Bisa memaksa itu kalau ada keputusan DPRD yang memang mewajibkan wali kota hadir, seperti paripurna, penandatanganan APBD, atau penetapan perda. Kalau wali kota tidak datang, paripurnanya bisa dicancel,” jelas Heri.
Sementara untuk audiensi masyarakat, kehadiran wali kota disebut sangat jarang terjadi.
“Kalau audiensi begini jarang Pak Wali Kota dihadirkan. Biasanya perwakilan. Kecuali kalau demo, kadang Pak Wali di tengah jalan bisa tiba-tiba datang,” tutupnya.
Peristiwa audiensi yang berujung kekecewaan ini menegaskan adanya jarak komunikasi antara komunitas seni, DPRD, dan pemerintah daerah.
Ketidakhadiran wali kota tidak hanya memicu kekecewaan KCT, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas tentang komitmen pemerintah daerah dalam merawat kebebasan berekspresi dan membangun ekosistem seni yang sehat.
Di tengah upaya banyak daerah menjadikan seni dan budaya sebagai kekuatan ekonomi kreatif dan identitas kota, absennya dialog langsung justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan pelaku seni.
Bagi KCT, audiensi ini seharusnya menjadi momentum awal membangun komunikasi yang setara. Namun yang tersisa justru rasa kecewa—dan pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuktikan bahwa seni dan budaya bukan sekadar jargon, melainkan bagian penting dari arah pembangunan daerah. (*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |