https://jabar.times.co.id/
Berita

Panwascam Pataruman Kota Banjar: Perusakan APK Paslon Nomor 1 Bukan Pelanggaran Kampanye

Minggu, 17 November 2024 - 14:35
Panwascam Pataruman Kota Banjar: Perusakan APK Paslon Nomor 1 Bukan Pelanggaran Kampanye Ketua Panwascam Pataruman sebut perusakan APK paslon nomor 1 tidak masuk ke pelanggaran kampanye (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Pelaku perusakan APK Paslon nomor urut 1 yang menjadi salah satu dugaan pelanggaran kampanye diungkap Ketua Panwascam Pataruman Kota Banjar, Ginanjar Wijaya Sastra, tak dapat ditemukan.

Hal ini disampaikannya usai melakukan penelusuran dan kajian di mana Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pataruman siap mengawal pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ini agar prosesnya sesuai regulasi yang berlaku dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye serta Perbawaslu 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Ginanjar menjabarkan bahwa Panwaslu Kecamatan Pataruman melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye berupa poster pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut 01, H Nana Suryana, SPd,MH dan H Mujamil, SIP.

Poster yang berlokasi di lingkungan Cikabuyutan Timur Rt 06 Rw 12 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar itu diduga ditempeli stiker pasangan calon lain.

"Adapun penelusuran di lapangan dilaksanakan selama tiga hari dari 13 November 2024 sampai dengan 15 November 2024," sebutnya, Minggu (17/11/2024).

Ia mengurai fakta-fakta dimana memang ditemukan poster pasangan calon nomor urut 01 atas nama H. Nana Suryana, S.Pd, M.H dan H. Mujamil, S.IP yang ditempeli stiker calon lain.

"Dari informasi para saksi sekitar tempat kejadian membenarkan adanya kejadian tersebut, namun tidak mengetahui proses peristiwa tersebut terjadi. Hasil penelusuran kami pada tanggal 15 November 2024, poster yang dimaksud diatas sudah tidak ada dan diganti dengan poster yang baru dan ukuran yang lebih besar," urai Ginanjar.

Setelah penulusuran dilakukan, Panwascam Pataruman tidak dapat menemukan siapa pelaku dari penempelan tersebut.

Dari berbagai fakta dilapangan tersebut, Panwascam menuangkan dalam Berita Acara Hasil Penelusuran terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) dengan ditempelnya stiker pasangan calon lain pada poster pasangan calon nomor urut 01 atas nama H. Nana Suryana, S.Pd, M.H dan H. Mujamil, S.IP.

"Itu tidak dapat kami naikan statusnya dari informasi awal menjadi temuan pelanggaran karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materil yang kami butuhkan," ungkapnya.

Panwaslu Kecamatan Pataruman mengimbau kepada seluruh elemen masyarkat kota Banjar khususnya di Kecamatan Pataruman untuk menahan diri dan menjaga kondusifitas pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.

"Kami beserta seluruh jajaran Pengawas di wilayah Kecamatan Pataruman siap mewakafkan diri dan bertekad untuk berjuang mengawasi seluruh tahapan pemilihan serentak tanpa terkecuali walaupun satu jengkal tidak akan terlewatkan," tegasnya.

Ia pun berharap seluruh stakeholder dan masyarakat di wilayah Kecamatan Pataruman Kota Banjar bersama-sama mengawasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 agar terwujudnya pemilihan Gubernur dan Wali Kota yang berkeadilan. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.