https://jabar.times.co.id/
Berita

Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung Sesuaikan Tarif Air Minum

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:41
Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung Sesuaikan Tarif Air Minum Jajajaran direksi Perumda Air MInum Tirta Raharja saar sosialisasi rencana kenaikan tarif air minum, Kamis (21/7/2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANDUNG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.

"Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di Bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Utama Perumda Tirta Raharja, Rudie Kusmayadi kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Rudie Kumayadi mengatakan Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain dasar hukum Pememendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Rudie menabahkan dasar pertimbangan lainnya penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Raharja merujuk pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu :

JENIS TARIF          LAMA (2017)          BARU (2022)
Tarif Rendah            Rp. 2.400/m³           Rp. 3.500/m³
Tarif Dasar               Rp. 4.700/m³           Rp. 7.100/m³
Tarif Penuh              Rp. 7.100/m³           Rp. 9.500/m³

• Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar
• Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar
• Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar
• Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum

Tahapan penyesuaian tarif yakni pertama pada September 2022, kedua Januari 2023, tahap ketiga pada Mei 2023, dan tahapan keempat pada September 2023.

Rudie mengatakan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan.

"Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan," papar Rudie.
 
Dengan penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja, lanjut Rudie, selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi pelanggan.

"Ke depannya diharapkan akan merubah pola kebiasaan bagi pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak," ungkap Dirut Perumda Tirta Raharja, Kabupaten Bandung. (*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.