TIMES JABAR, BANJAR – Laporan Akhir Terhadap LKPJ Tahun 2023 sudah disampaikan Pansus LIX DPRD Kota Banjar melalui rapat Paripurna pada 29 Mei 2024 lalu.
Proses pembahasan LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2023 oleh Pansus LIX ini sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dalam tata pemerintahan daerah.
Dimulai dengan Rapat Pansus, Rapat Kerja dengan OPD, saran dan masukan tim ahli, kunjungan kerja ke daerah kota/kota lain serta konsultasi ke instansi yang berwenang dan kompeten.
Dijelaskan H Mujamil, SIP selaku Panitia Khusus LIX DPRD Kota Banjar, dalam Rapat Paripurna, Pansus merekomendasikan beberapa poin terhadap LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2023.
"Rekomendasi tersebut kemudian untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD, serta nantinya rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2023 dapat disampaikan kepada wali kota untuk segera ditindaklanjuti, " paparnya.
Mujamil berharap koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditingkatkan terutama di dalam menjalankan fungsi perencanaan pembangunan daerah.
"Dimulai dari penyusunan RKPD yang merupakan kewenangan eksekutif, sangat terkait dengan fungsi selanjutnya yang merupakan kewenangan DPRD yaitu kebijakan anggaran, sehingga terjadi harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan pembangunan daerah," terangnya.
Setelah dilakukan pembahasan, Format dan isi LKPJ Kota Banjar Tahun 2023 yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Permendagri dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
Di antaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Terakhir, pedoman Umum Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. (d)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |