TIMES JABAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual (KI) senilai lebih dari Rp5 miliar. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama, seperti Lego, Louis Vuitton, Christian Louboutin, hingga merchandise Harley Davidson, menjadi target utama pemusnahan. Selain itu, suku cadang Honda, kemasan makanan, genset, dan barang lain yang melanggar hak 11 merek terdaftar serta 1 desain industri juga turut dihancurkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bersifat simbolis, tetapi juga konkret untuk memberantas pelanggaran KI di Indonesia. “Pemusnahan ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan pelaku pelanggaran mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Razilu.
Komitmen Lindungi Hak Pemilik KI
Razilu menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pemilik KI. “Hak-hak pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menghasilkan produk berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, DJKI berkomitmen melindungi hasil kerja keras mereka,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2024. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
“Pelanggaran KI tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga merusak struktur ekonomi dan persaingan usaha yang adil,” ungkap Direktur Penegakan Hukum, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi.
Kolaborasi Multisektor dalam Penegakan KI
Tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam era digital, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk melacak pelanggaran KI di ruang siber.
Sebagai upaya menciptakan ekosistem perlindungan KI yang lebih baik, DJKI juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri. “Pelaporan pelanggaran KI bersifat delik aduan. Oleh karena itu, pemilik hak harus proaktif melaporkan ke DJKI atau instansi terkait,” ujar Razilu.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen DJKI dalam melindungi kekayaan intelektual sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran KI Senilai Rp5 Miliar, Bukti Tegas Lindungi Hak Pemilik Merek
Pewarta | : Deni Supriatna |
Editor | : Faizal R Arief |