TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka mendorong optimalisasi zakat profesi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan itu digelar melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi. Kegiatan ini diikuti para bendahara OPD, dinas, serta perwakilan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sekda Majalengka Aeron Randi mengatakan optimalisasi zakat profesi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"Zakat profesi yang dikelola secara baik dan transparan dapat menjadi instrumen pendukung pembangunan daerah dan memperkuat kesejahteraan masyarakat," kata Aeron Randi, Selasa (13/1/2026).
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana menjelaskan, Perbup Nomor 92 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan regulasi tersebut, kata Agus Asri Sabana, bahwa pengelolaan zakat diharapkan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Melalui Perbup ini, kami berharap penghimpunan dan penyaluran zakat, khususnya zakat profesi, dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Baznas dan Pemkab Majalengka menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah dan Baznas, di antaranya Yusanto Wibowo, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta jajaran Wakil Ketua Baznas Kabupaten Majalengka.
Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengelolaan ZIS dan DSKL, tata cara penghimpunan zakat profesi di lingkungan OPD, serta strategi penyaluran agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Majalengka dan Baznas berharap melalui sosialisasi ini, pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perkuat Tata Kelola Zakat, Pemkab dan Baznas Majalengka Dorong Zakat Profesi OPD
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Deasy Mayasari |