TIMES JABAR, BANDUNG – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah saat ini memasuki tahap akhir penyusunan struktur kelembagaan kantor wilayah (kanwil) di tingkat provinsi serta kantor Kemenhaj di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Kemenhaj tengah menuntaskan reformasi kelembagaan yang menekankan integritas. Struktur di tingkat daerah segera difinalisasi. Pejabat eselon yang ditunjuk akan dilantik sebagai Plt Kepala Kanwil atau Kantor, dan akan menjadi definitif apabila mampu memastikan penyelenggaraan haji 2026 berlangsung sukses dan bersih,” ujar Irfan Yusuf ketika melakukan kunjungan kerja ke Bandung dalam rangka sosialisasi reformasi kelembagaan dan penyempurnaan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan kembali bahwa integritas merupakan prinsip utama dalam seluruh proses layanan. “Kami tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan sekecil apa pun dalam pelayanan haji,” kata Irfan.
Istitha'ah Kesehatan Jadi Prioritas
Dalam kesempatan tersebut, Irfan meminta seluruh penyelenggara haji di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan persiapan lebih awal demi memaksimalkan aspek teknis penyelenggaraan. Di antaranya, daftar jemaah yang berhak melunasi biaya haji akan segera diumumkan, disusul pembukaan masa pelunasan.
Ia menekankan bahwa istitha'ah kesehatan menjadi syarat wajib yang tidak dapat dinegosiasikan. “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat sanksi, mulai denda hingga pengurangan kuota. Jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan terdeteksi melalui pemeriksaan acak di bandara Arab Saudi berpotensi langsung dipulangkan,” tegasnya.
Terkait rekrutmen petugas haji 2026, Irfan memastikan prosesnya akan berlangsung profesional dan bebas titipan. Petugas yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan intensif serta bimbingan teknis selama satu bulan penuh.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Kemenhaj mendorong transformasi Asrama Haji menjadi unit layanan yang lebih mandiri dengan standar setara hotel, sehingga mampu menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pusat.
“Kemenhaj berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih bersih, adil, profesional, dan berorientasi pada mutu layanan,” kata Irfan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenhaj Finalisasi Struktur Kanwil dan Kantor Kabupaten/Kota untuk Penyelenggaraan Haji 2026
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |