TIMES JABAR, BANJAR – Banyaknya keluhan dan aduan masyarakat terkait pungutan liar di kantong-kantong parkir tertentu, Pemkot Banjar tegas ambil sikap.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar lakukan pendataan jukir yang beroperasi di beberapa Minimarket dan Toko Modern.
"Ini merupakan upaya Pemerintah Kota Banjar dalam memberantas praktik pungutan liar parkir di kawasan toko modern mulai digencarkan," terang Kadishub Kota Banjar, Asep Sutarno, seusai kegiatan, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa operasi ini digelar sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus penertiban yang kerap diwarnai keluhan masyarakat.
"Ini merupakan respons atas banyaknya laporan warga mengenai pemungutan biaya parkir ilegal di area toko modern. Parkir di lokasi tersebut seharusnya gratis sesuai kesepakatan dengan pengelola,” ucapnya.
Aturan ini sebelumnya telah diinformasikan kepada seluruh pemilik toko.
"Kami sudah informasikan kewajiban pemilik usaha yang harus memiliki izin penyelenggaraan parkir jika ingin menerapkan tarif resmi," terangnya.
Dalam penyisiran kali ini, tim gabungan yang terbagi dalam empat kelompok menyisir seluruh toko modern di empat kecamatan, yakni Banjar, Pataruman, Purwaharja, dan Langensari dengan hanya memberikan teguran lisan dan sosialisasi kepada oknum juru parkir liar serta pengelola toko.
"Pemilik toko bertanggung jawab menyediakan parkir aman dan gratis bagi pengunjung. Jika ada pungutan, itu harus melalui izin dan tarif ditetapkan pemerintah,” imbuhnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Berantas Pungli, Tim Gabungan Tertibkan Jukir Liar di Kota Banjar
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |