https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Diduga Cabuli Enam Bocah Laki-laki, Kuli Panggul di Cianjur Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:03
Diduga Cabuli Enam Bocah Laki-laki, Kuli Panggul di Cianjur Dibekuk Polisi Ilustrasi. Polres Cianjur mengamankan kuli panggul terduga pelaku pencabulan.

TIMES JABAR, CIANJUR – Seorang pria berinisial F (45) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap enam orang anak.

Korban kejahatan ini adalah anak laki-laki dengan rentang usia yang cukup muda, yaitu antara 7 hingga 13 tahun. Polisi telah berhasil mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korbannya. Uang tunai dalam jumlah kecil ini menjadi umpan awal bagi keenam bocah tersebut.

"Pelaku inisial F melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban uang mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000," ujar AKP Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Rabu (10/12/2025).

Selain memberi iming-iming uang, pelaku juga menggunakan cara lain yang lebih manipulatif. Menurut keterangan dari kepolisian, modus lain yang dipakai F adalah berpura-pura meminjamkan telepon seluler (HP) dan bahkan mengajak korban untuk melihat tayangan film dewasa.

Setelah korban terperdaya, pelaku lantas membawa mereka ke suatu lokasi yang sepi. "Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gudang pasar, untuk melakukan tindak pidana pencabulan," tuturnya menjelaskan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa tindak pencabulan ini sudah berlangsung cukup lama. Korban pertama, yang berinisial BR (10 tahun), dicabuli oleh pelaku pada tahun 2023.

Sementara itu, lima korban lainnya menjadi sasaran dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Total rentang waktu perbuatan cabul tersebut berlangsung dari Mei 2023 hingga November 2025. Terungkap pula latar belakang mengejutkan dari pelaku, di mana ia sendiri pernah menjadi korban sodomi saat masih remaja atau anak-anak.

Akibat perbuatan keji yang dilakukannya, kuli panggul yang berstatus belum menikah ini terancam hukuman berat. AKP Fajri Ameli Putra menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo 76 E dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.