TIMES JABAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Gang Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (1/2/2025) petang.
Ratusan botol minuman berbagai merek dan jenis itu diduga disimpan sebagai stok untuk penjualan ilegal.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Jajang Kurniawan, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam kontrakan tersebut.
"Pada hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB, anggota piket Sat Resnarkoba menerima laporan melalui telepon dari warga sekitar kontrakan. Warga menemukan sejumlah besar minuman keras tersimpan di dalam rumah tersebut," ujar IPTU Jajang Kurniawan.
Polisi kemudian menemukan 247 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis ditemukan tersimpan di dalam rumah kontrakan tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal berinisial H dan D. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami terus berupaya menindak tegas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga," tambah IPTU Jajang Kurniawan.
Polres Tasikmalaya Kota mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran miras ilegal. Dengan adanya keterlibatan aktif warga, kepolisian dapat lebih cepat merespons dan mengambil tindakan terhadap kegiatan yang melanggar hukum. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gerebek Rumah Kontrakan di Tasikmalaya, Polisi Sita Ratusan Botol Miras
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |