TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/3/2025) dini hari.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran uang palsu di beberapa wilayah Kota Tasikmalaya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial Ce (40), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Kapolres AKBP Faruk Rozi menuturkan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi di lapangan, kami menemukan indikasi bahwa Ce akan melakukan transaksi uang palsu di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Tim segera bergerak untuk melakukan penyergapan," ujar AKBP Faruk Rozi dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Ce beserta dua rekannya, yakni Su (40), warga Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, U (64), warga Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Ketiganya ditangkap saat sedang bersiap melakukan transaksi di sebuah lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 285 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang palsu tanpa nomor seri, 1 alat pendeteksi uang palsu, 1 unit ponsel Oppo A15 warna silver milik Cepi, 1 unit ponsel Oppo A15 warna silver milik Suryadi dan 1 unit ponsel Vivo warna putih milik UU.
"Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp28,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu." terangnya
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Da yang berdomisili di Cijantung, Jakarta Timur.
Para pelaku memperoleh uang tersebut dengan harga Rp4 juta dan berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta, sehingga mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.
"Para tersangka mengakui bahwa mereka mengetahui uang yang mereka pegang adalah palsu. Mereka berencana mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan cepat. Saat ditangkap, mereka sedang bersiap melakukan transaksi," tambah Kapolres.
Para tersangka telah mengetahui bahwa uang yang mereka bawa adalah palsu, namun tetap nekat untuk mengedarkannya. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini," tegas AKBP Faruk Rozi.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dalam transaksi sehari-hari. Jika menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Ciri-ciri uang palsu yang perlu diwaspadai antara lain:
1. Kertas yang lebih tipis dan licin dibandingkan uang asli.
2. Tidak memiliki tanda air (watermark) yang jelas jika diterawang.
3. Tidak memiliki benang pengaman dan tinta berubah warna seperti pada uang asli.
4. Cetakan lebih buram dan mudah luntur jika digosok.
5. Nomor seri tidak rapi atau memiliki kesalahan cetak.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keasliannya sebelum menerima uang dalam transaksi.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polres Tasikmalaya Kota juga berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan ini," pungkas Kapolres. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu, Ratusan Lembar Disita
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Deasy Mayasari |