https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Perdagangkan Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polres Banjar Amankan Ibu Kost

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:57
Perdagangkan Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polres Banjar Amankan Ibu Kost Seorang ibu kost fi Kota Banjar diamankan polisi karena diduga terlibat dalam TPPO anak dibawah umur. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Diduga memperdagangkan anak dibawah umur untuk menjadi PSK, seorang ibu kost di Kota Banjar diamankan Satreskrim Polres Banjar, Rabu (13/6/2023). 

Tak sendiri, KM (51) ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu AT (19) dan MH (59) di kost-an milik KM di Lingkungan Tanjungsukur pada Selasa malam sekira pukul 22.30 WIB (6/6/2023). 

Tersangka MH merupakan pembeli jasa PSK asal Kota Banjar yang bekerja sebagai buruh harian lepas sementara AT, pemuda asal Kabupaten Ciamis yang bekerja sebagai karyawan bengkel dan berperan menjual pacarnya yang juga masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi Pers di halaman markas Satreskrim menjabarkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di kost-an tersebut. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak dibawah umur," jelasnya. 

AKBP Bayu menegaskan bahwa pihaknya akan memberangus praktek-praktek perdagangan orang sesuai instruksi Kapolri. 

"Sejumlah barang bukti berhasil kami amankan yaitu 5 unit hape, uang tunai sebesar Rp500 ribu," rincinya. 

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menambahkan bahwa ketiga tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 dan pasal 12 UU RI tentang pemberantasan TPPO. 

"Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," terangnya. 

Lebih lanjut, AKP Ali memaparkan bahwa pelaku KM selaku pemilik kost menawarkan para anak dibawah umur yang putus sekolah untuk menjadi PSK dengan tarif sekitar Rp250 ribu untuk sekali kencannya. 

"Nah, KM ini mendapat komisi Rp50 ribu dari anak-anak ini dimana mereka menggunakan kamar di kost-annya dalam setiap aksinya," ungkapnya. 

Ada dua gadis remaja dibawah umur yang menjadi korban dugaan TPPO ini. Mereka sebut saja Melati (16) dan Mawar (17) yang mengaku terbuai dengan bujuk rayu KM untuk melayani pria hidung belang. 

"Saya berterimakasih atas kesigapan polisi yang telah membebaskan saya dari kasus ini, semoga saja tidak ada anak-anak lain diluar sana yang bernasib sama seperti saya," tutur Mawar. 

Senada, Melati yang juga terjun ke dunia prostitusi mengatakan sangat lega karena kini terbebas dari jeratan sang pacar yang selama ini menjualnya lewat aplikasi MiChat. 

"Saya ingin melanjutkan sekolah lagi, semoga setelah ini saya dapat membangun kembali impian saya untuk sekolah dan bekerja serta menata masa depan yang baik," harapnya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.