TIMES JABAR, JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg). Satu orang kurir berinisial IR ditangkap dalam operasi pengembangan kasus yang berawal dari informasi pengiriman sabu di Pelabuhan Merak.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, Kamis (1/1/2026), menjelaskan bahwa timnya mengikuti kendaraan yang dicurigai dari Pelabuhan Merak hingga ke Tambun, Bekasi.
Kepala Unit II Sat Narkoba, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, menambahkan bahwa IR ditangkap saat hendak mengambil sebuah mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan.
"Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya datang seorang laki-laki berinisial IR yang mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu," ujarnya. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu sebanyak 50 kg ditemukan disembunyikan di balik panel pintu-pintu mobil.
Modus yang digunakan adalah mengirim sabu dengan menggunakan jasa towing untuk mengangkut mobil yang sudah dimuati narkoba.
Dari hasil interogasi, IR mengaku mendapat perintah dari seorang buronan (DPO) berinisial B untuk mengantar sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan upah Rp20 juta. Sejauh ini, ia baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |