TIMES JABAR, CIREBON – Memperingati Hari Raya Waisak 2566 BE, sejumlah 9 (sembilan) warga binaan beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapatkan remisi khusus.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Senin (16/5/22).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono menuturkan, Pemberian Remisi Khusus Waisak sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS -UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022 perihal acara pemberian remisi khusus waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak.
Dijelaskan Bambang sapaan akrabnya, 9 (sembilan) warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.
"Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa) 15 hari nihil. 1 bulan sebanyak 6 orang. 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang," jelasnya.
Ia menambahkan, sedangkan warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas). (*)
Pewarta | : Muslimin |
Editor | : Faizal R Arief |