TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Dugaan kasus eksploitasi dan pencabulan yang menyeret nama SL, seorang content creator yang cukup dikenal di Tasikmalaya, kini mulai memasuki babak baru di Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah laporan resmi diterima, Polres Tasikmalaya Kota secara bertahap mulai melakukan pemeriksaan saksi dan korban dalam proses penyelidikan perkara. Tahapan awal pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dimulai sejak Minggu (25/1/2026) pagi.
Proses hukum ini menjadi momentum penting bagi para korban untuk menyuarakan pengalaman pahit yang selama ini disimpan dalam ketakutan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Naufal Putra, mengungkapkan bahwa pemanggilan pemeriksaan pertama telah dilakukan terhadap dua korban dan satu orang saksi.
“Hari ini sudah ada pemanggilan BAP. Tadi pagi dua korban dan satu saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Naufal saat ditemui di Kawasan Bojong Regency, Minggu (25/1/2026) malam.
Menurut Naufal, proses pemeriksaan tidak berlangsung singkat. Para korban dipanggil sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar 14.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menggali keterangan secara mendalam untuk mengungkap kronologi peristiwa yang dilaporkan. “Kurang lebih sampai empat jam pemeriksaan, dari jam 10.00 sampai jam 14.00. Pertanyaannya sekitar 20 sampai 30,” bebernya.
Ia menambahkan, materi pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari awal perkenalan korban dengan terlapor, bentuk relasi yang terjalin, hingga dugaan tindakan eksploitasi dan pencabulan yang dialami korban.
Menariknya, dua korban yang telah diperiksa memiliki latar belakang laporan yang berbeda. Satu korban berkaitan dengan konten yang sempat viral di media sosial, sementara korban lainnya melaporkan dugaan bentuk eksploitasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan konten viral tersebut.
“Yang satu terkait konten yang viral kemarin, yang satu lagi terkait dugaan eksploitasi lainnya,” ungkap Naufal.
Hal ini mengindikasikan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan terlapor tidak bersifat tunggal dan masih berpotensi berkembang seiring bertambahnya keterangan saksi dan korban.
Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan. Tim kuasa hukum memastikan bahwa agenda pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (26/1/2026) dengan menghadirkan korban lain serta saksi tambahan. “Besok akan dilanjutkan lagi dengan beberapa korban dan saksi lainnya,” kata Naufal.
Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara serta membuka fakta-fakta baru yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Hingga saat ini, tercatat tiga korban yang secara resmi telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun, jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan keseluruhan korban yang sebenarnya.
Naufal menilai, masih banyak korban yang memilih diam karena diliputi rasa takut, baik terhadap terlapor maupun tekanan sosial dari lingkungan sekitar. “Banyak yang merasa takut ketemu, takut ini dan itu. Padahal kami sudah memberi pendampingan dan konseling,” ujarnya.
Untuk mengatasi ketakutan tersebut, tim kuasa hukum tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga melibatkan pendamping psikologis guna membantu pemulihan mental para korban.
Pendekatan ini dinilai penting, mengingat dampak psikologis yang kerap dialami korban dugaan eksploitasi dan pencabulan, seperti trauma, rasa bersalah, hingga ketakutan untuk berbicara di ruang publik maupun aparat penegak hukum.
“Kami masih menampung korban-korban lain. Ada yang siap membuat laporan baru, tapi banyak juga yang masih takut,” tegas Naufal.
Naufal sebagai Ketua Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ruang pengaduan tetap terbuka bagi korban lain yang ingin melapor. "Kami menjamin bahwa setiap korban akan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis."tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas di media sosial tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Publik kini menanti langkah lanjutan dari kepolisian dalam mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban. (*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Ronny Wicaksono |