https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Salah Sasaran Gegara Cekcok di Medsos, Geng Motor Cianjur Tega Lukai Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16
Salah Sasaran Gegara Cekcok di Medsos, Geng Motor Cianjur Tega Lukai Warga Barang bukti motor diamankan pasca penyerangan terhadap warga di Cianjur (FOTO: Istimewa)

TIMES JABAR, CIANJUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok pemuda di wilayah Kecamatan Sukaluyu. 

Peristiwa mencekam ini bermula ketika para tersangka melakukan aksi penganiayaan secara membabi buta terhadap seorang korban berinisial LI di depan sebuah warung dekat Lapangan Sepakbola Desa Selajambe pada dini hari. 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian motif utama di balik serangan brutal ini adalah salah sasaran karena para pelaku mengira korban merupakan anggota kelompok musuh yang sebelumnya sempat terlibat cekcok di media sosial Instagram.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan bahwa para tersangka awalnya berniat mencari kelompok lawan untuk melakukan tawuran yang telah direncanakan melalui pesan di jagat maya. 

Saat melintas di lokasi kejadian mereka melihat korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan berbagai senjata tajam jenis celurit dan golok tanpa memastikan identitas korban terlebih dahulu. 

Akibat tindakan tidak terpuji tersebut korban menderita luka robek serius di bagian jari kanan serta pinggang sebelah kiri dan harus segera mendapatkan perawatan medis secara intensif.

"Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pengejaran setelah menerima laporan resmi dari pihak korban," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Senin (26/1/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial RR dan MW alias UKI di kediaman mereka masing-masing pada periode 23 hingga 25 Januari 2026. 

Selain menangkap para pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya dua unit sepeda motor merk Honda Beat dan Vario yang digunakan saat beraksi serta berbagai senjata tajam berukuran panjang lebih dari 40 sentimeter hingga 105 sentimeter.

Atas perbuatannya para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai dengan Pasal 262 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Selain penegakan hukum Polres Cianjur juga berencana memberikan pendampingan berupa trauma healing kepada korban guna memulihkan kondisi psikis pasca kejadian. 

"Masyarakat terutama para orang tua diimbau untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak remaja mereka khususnya dalam penggunaan media sosial agar tidak terjerumus ke dalam budaya kekerasan jalanan," imbuhnya. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.