TIMES JABAR, CIANJUR – Sejumlah karyawan tetap salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, kini tengah memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia atau LA HAM, empat orang pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini mengadukan permasalahan pemotongan gaji yang dinilai tidak wajar.
TIMES Indonesia melansir informasi tersebut dari Surat Permohonan Tripartit yang diajukan LA HAM serta Surat Panggilan Klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan dokumen permohonan tersebut, diketahui bahwa para pekerja ini masih menerima upah yang jauh di bawah standar meskipun masa pandemi telah berakhir sejak tahun 2022.
Karnaen selaku salah satu kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan bagian dari staf kebersihan hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan dalam tiga tahun terakhir.
Disampaikannya bahwa nilai tersebut sangat jauh dari upah yang mereka terima sebelum masa pandemi pada tahun 2019 yang mencapai Rp2.134.119.
"Kondisi ini membuat para pekerja merasa dirugikan karena perusahaan dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai pengembalian hak upah mereka ke posisi normal," katanya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (6/2/2026).
Persoalan ini semakin memanas setelah pihak manajemen hotel dikabarkan sempat meminta karyawan secara sepihak untuk mengundurkan diri dengan kompensasi sebesar Rp10 juta.
Namun, para pekerja yang sudah berusia lanjut dan telah bekerja antara 25 hingga 40 tahun tersebut menolak tawaran itu karena dianggap tidak menghargai masa kerja dan hak hukum mereka sebagai karyawan tetap.
"Kami selaku kuasa hukum meminta agar kekurangan pembayaran gaji selama tiga tahun terakhir segera dilunasi oleh pihak hotel," ujar Karnaen dalam penjelasan tambahannya.
Upaya penyelesaian melalui pertemuan bipartit antara karyawan dan manajemen hotel dilaporkan selalu menemui jalan buntu karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Akibatnya, kemudian lebih jauh kasus ini kini dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur untuk dilakukan mediasi tripartit.
Pihak dinas telah melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk mempertemukan kedua belah pihak di kantor Disnakertrans Cianjur guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial tersebut. (*)
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |