https://jabar.times.co.id/
Berita

Inilah Penjelasan Perbedaan Defisit Anggaran dengan Utang Daerah

Jumat, 08 November 2024 - 15:46
Inilah Penjelasan Perbedaan Defisit Anggaran dengan Utang Daerah Anggota DPRD Pangandaran Fraksi PDI Perjuangan Rohimat Resdiana memaparkan penjelasan perbedaan defisit anggaran dengan utang daerah. (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, PANGANDARAN – Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan Rohimat Resdiana memaparkan penjelasan perbedaan defisit anggaran dengan utang daerah yang terjadi di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024.

Kondisi saat ini kalimat defisit anggaran dan utang daerah menjadi pembahasan masyarakat Pangandaran, namun belum tentu semua paham kondisi yang seutuhnya.

"Padahal ada perbedaan dasar antara defisit anggaran dengan utang daerah pada APBD 2024," kata Rohimat, Jumat (8/11/2024).

Rohimat menjelaskan, agar tidak terjadi multi tafsir dan asumsi liar, harus dipahami terlebih dahulu apa itu defisit dan apa itu hutang daerah, lalu solusi apa yang harus dilakukan.

"Defisit anggaran adalah kondisi ketika jumlah belanja lebih besar dari pendapatan, hal tersebut terjadi lantaran Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar sesuai dengan amanat pemekaran Pangandaran," tambah Rohimat.

Infrastruktur dasar yang dimaksud ialah, jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan serta program unggulan lainnya yang wajib dilaksanakan.

Ditambahkan Rohimat, sedangkan hutang adalah akumulasi dari pinjaman yang dilakukan untuk menutup defisit anggaran.

Dijelaskan Rohimat, jika kondisi defisit anggaran, penyelesaiannya hanya dapat dibiayai dengan pinjaman.

Rohimat memaparkan, penyebab defisit anggaran bisa terjadi karena tidak sesuai pendapatan dan terjadi peningkatan belanja pemerintah, juga ada kebijakan fiskal tertentu.

"Fenomena defisit anggaran dan utang daerah kadang terjadi multi tafsir dan memicu kebingungan bagi masyarakat," papar Rohimat.

Beberapa referensi baik dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme defisit dan utang daerah.

"Menurut ke dua kementerian ini, Pemerintah Daerah dapat mengajukan pinjaman jika memang diperlukan, namun dengan catatan bahwa pinjaman tersebut harus diiringi dengan perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rohimat.

"Solusi yang harus kita lakukan Pemerintah Pusat diharapkan memberikan pedoman yang lebih jelas dan terukur untuk menekan defisit anggaran serta mencegah pengelolaan utang daerah," sambung Rohimat.

Multitafsir soal defisit anggaran dan utang daerah ini penting diluruskan dan tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan efektif demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan. (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.