https://jabar.times.co.id/
Berita

Ketua DPRD Pangandaran: Pemda Perlu Siapkan Langkah Terstruktur Kendalikan Minuman Beralkohol

Rabu, 26 November 2025 - 18:51
Ketua DPRD Pangandaran: Pemda Perlu Siapkan Langkah Terstruktur Kendalikan Minuman Beralkohol Asep Noordin, Ketua DPRD Pangandaran. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MALANG – Upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dinilai masih belum berjalan efektif, meskipun pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang jelas. 

Kabupaten Pangandaran diketahui sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa regulasi tersebut telah disahkan cukup lama. Ia menyebutkan, pelaksanaan teknis Perda kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten. 

“Perbup-nya juga sudah ada, jadi pelaksanaannya ada di eksekutif,” ujar Asep, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, tugas DPRD saat ini lebih kepada fungsi pengawasan melalui Komisi I yang nantinya akan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. 

Namun, ia mengakui bahwa implementasi Perda hingga kini belum menunjukkan hasil yang maksimal.

"Yang dilakukan baru sebatas razia. Belum terlihat adanya konsep penataan ataupun strategi komprehensif dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol," jelas Asep.

Ia menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah lebih terstruktur agar Perda benar-benar memberikan dampak yang signifikan.

Dalam ketentuan Perda tersebut, tata cara penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat, mulai dari proses perizinan yang lebih selektif hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah dijangkau oleh masyarakat umum.

Meski demikian, pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol secara terbuka. Beberapa kafe di kawasan Batuhiu, Kecamatan Parigi, terlihat menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan beragam harga.

 Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Pangandaran, dimana beberapa warung menjual minuman beralkohol tanpa penataan yang jelas.

Situasi ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan dan pengawasan Perda masih membutuhkan perhatian serius agar tujuan regulasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat tercapai. (*)

Pewarta : Acep Rifki Padilah
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.