TIMES JABAR, SIDOARJO – Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pada 9 Desember 2024 kemarin. Dan Anggota DPD RI, Lia Istifhama pun angkat bicara terkait hasilnya.
Sesuai rilis quick count berbagai lembaga survey, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) 2024 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 58,81 persen suara, mengungguli dua pasangan rivalnya.
Raihan suara incumbent tersebut menarik simpatik banyak pihak, tak terkecuali senator cantik yang dikenal dengan visi besar ‘Katalisator Pemprov Jatim’ tersebut. Hal ini disampaikannya di tengah kunjungan ke Ponpes Maftahul Ulum Jatinom, Blitar pada Sabtu (14/12/2024).
“Kemenangan Ibu Khofifah (Khofifah Indar Parawansa) dan Mas Emil (Emil Elistianto Dardak) memang layak disebut kemenangan rakyat. Betapa tidak? Beliau berdua menunjukkan capaian proses besar melalui rajutan modal sosial,” ucapnya.
Modal sosial, dijelaskan oleh Ning Lia, sapaan akrab anggota DPD RI Jatim tersebut, sesuai preferensi pemilih saat berlangsung survey oleh lembaga survey ARCI yang dipublikasi sebelum Pilgub Jatim.
“Salah satu lembaga survey, tepatnya ARCI, pernah merilis terkait preferensi masyarakat untuk memilih cagub cawagub Jatim. Hasilnya, mayoritas yaitu 35,2 persen memilih sosok yang dianggap peduli. Hasil ini ternyata selaras dengan hasil Pilgub yang menunjukkan kemenangan signifikan Ibu Khofifah, sosok yang sangat identik dengan kepedulian tinggi pada msyarakat,” ujarnya.
Terkait paslon lain yang melakukan gugatan MK, ning Lia menilai itu sebagai bagian dinamika politik, namun dinilainya tidak mempengaruhi legitimasi kemenangan Khofifah Emil.
“Sebenarnya, Pilgub Jatim sudah memasuki end process atau sudah berakhir dengan kemenangan legitimate pada Ibu Khofifah dan mas Emil. Terkait gugatan misalnya, sekalipun itu hak pribadi peserta konstestasi Pemilu dan bagian dinamika politik, tapi kita juga harus menyadari aturan kepemiluan," imbuhnya.
Menurutnya, bahwa para paslon yang hendak mengajukan gugatan juga harus memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada.
"Terkait Pilgub, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi,” sambungnya.
Ning Lia pun menjabarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim.
“Nah, kalau kita relevansikan dengan hasil rekapitulasi Jatim, maka Ketua KPU Jatim mas Aang Kunaif saat membacakan formulir model D Hasil Provinsi KWK Pilgub Jatim 2024, disebutkan jumlah suara sah sebanyak 20.732.592. sedangkan, suara Paslon Khofifah Emil sebanyak 12.192.165, dan paslon nomer urut 3 sebanyak 6.743.095. Jadi jauh dari syarat selisih 5 persen,” katanya.
Politisi yang dikenal sebagai aktivis dan penulis itu, juga meyakini kondusifitas politik tetap terjaga sekalipun ada pengajuan gugatan.
“Saya sebagai masyarakat Jatim, yakin sekali kondusifitas politik masih terjaga. Publik adem ayem tidak terbawa turbulensi politik karena memang sudah selesai. Sekarang kan saatnya bekerja yang nyata sesuai resolusi yang logis untuk perbaikan dan kemajuan bersama. Istilahnya, mari fokus menjadi bagian khoirunnas anfauhum linnas," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lia Istifhama: Kemenangan Khofifah-Emil, Kemenangan Legitimate
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Ronny Wicaksono |