TIMES JABAR, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) dianugerahi penghargaan dari Ombudsman RI atas kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024
Penghargaan ini menyusul hasil penilaian dalam zona hijau atau kualitas tertinggi (A) yang didapatkan Pemkab Malang, dengan nilai 94,66.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, dan diterima langsung Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, mewakili Bupati Malang, dalam acara yang digelae di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat (13/12/2024) lalu.
Sebagai informasi, di tahun 2024 ini, ada 6 (enam) lokus penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Lokus penilaian untuk Pemkab Malang adalah DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, Puskesmas Kecamatan Pakisaji dan Puskesmas Kecamatan Wagir.
Wabup Malang, Didik Gatot Subroto mengungkapkan, penghargaan yang didapatkan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, secara akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat.
Ke depannya, Wabup Malang menyatakan, akan terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Karena, menurutnya penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan. Namun, yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penghargaan yang diterima ini adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Ombudsman RI, yang menjadi pilar penting dalam upaya mewujudkan publik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi," ungkap Didik.
Sebagai pelayan publik,.lanjutnya, seluruh pelayanan kepada masyarakat dituntut untuk bisa memberikan pelayanan lebih cepat, dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan.
"Hasil penilaian ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat," harap Wabup Malang.
Selaras dengan hal tersebut, lanjutnya, penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik tidak sekadar mematuhi regulasi yang ada, melainkan juga memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat.
Wabup Malang berpesan, agar kepatuhan harus menjadi budaya yang tertanam di lingkungan Pemkab Malang. Ditegaskan, dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki pelayanan guna memberikan pelayanan publik, yang berdampak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Malang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Raih Penilaian A dari Ombudsman RI, Wabup Malang Tekankan Pelayanan Publik yang Prima
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ronny Wicaksono |