TIMES JABAR, JAKARTA – Masih dua hari menjabat Presiden AS. Donald Trump sudah 'mendapat perlawanan' dari 22 negara bagian. Negara bagian itu menggugat untuk menghentikan perintah Donald Trump yang memblokir kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Sementara Gedung Putih menyatakan siap menghadapi negara-negara bagian itu di pengadilan dengan menuding bahwa gugatan hukum tersebut tidak lebih dari perpanjangan perlawanan kaum kiri.
Jaksa agung dari 22 negara bagian itu, seperti dilansir Arab News, menggugat pada hari Selasa untuk menghadang langkah Donald Trump yang berusaha mengakhiri praktik imigrasi yang sudah berusia seabad yang dikenal sebagai kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Di mana di dalam ketentuan itu, bahwa anak-anak yang lahir di AS adalah warga negara, terlepas dari status orang tua mereka.
Namun perintah eksekutif Donald Trump yang terdiri dari sekitar 700 kata, yang dikeluarkan Senin malam lalu, telah memblokir ketentuan itu. Pemblokiran itu dilakukan karena untuk memenuhi janjinya selama kampanye presiden.
Namun pemblokiran itu tentu saja masih jauh dari pasti, karena akan menjadi pertarungan hukum yang panjang atas kebijakan imigrasi- presiden dan hak konstitusional untuk kewarganegaraan.
Jaksa agung Demokrat dan pendukung hak-hak imigran mengatakan, bahwa kewarganegaraan berdasarkan kelahiran adalah hukum yang sudah mapan.
"Meskipun presiden memiliki otoritas yang luas, tapi dia bukanlah raja. Presiden tidak bisa dengan goresan pena begitu saja menghapus Amandemen ke-14, titik," tegas Jaksa Agung New Jersey, Matt Platkin.
Sementara Gedung Putih mengatakan siap menghadapi negara-negara bagian di pengadilan dan menyebut gugatan hukum tersebut tidak lebih dari perpanjangan perlawanan Kiri.
"Kaum Kiri Radikal bisa memilih untuk melawan arus dan menolak keinginan kuat rakyat, atau mereka bisa bergabung dan bekerja sama dengan Presiden Trump," kata wakil sekretaris pers Gedung Putih, Harrison Fields.
Jaksa Agung Connecticut William Tong, warga negara AS berdasarkan hak kelahiran dan jaksa agung Tionghoa Amerika pertama yang terpilih di negara itu mengatakan, gugatan itu bersifat pribadi baginya.
"Amandemen ke-14 artinya jelas, jika anda lahir di tanah Amerika, anda adalah orang Amerika. Titik. Titik,” katanya.
"Tidak ada perdebatan hukum yang sah tentang pertanyaan ini. Namun Donald Trump salah besar jika tidak mencegahnya. Ini akan menimbulkan kerugian serius pada keluarga Amerika seperti keluarga saya sendiri," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Donald Trump Mulai Mendapat Perlawanan dari 22 Negara Bagian AS
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |