TIMES JABAR, SURABAYA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur (PMII Jatim) menduga adanya indikasi mafia perizinan terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Eco Wisata Mangrove, Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Hal ini diungkapkan Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri, yang menilai kebijakan tersebut sangat mengkhawatirkan dan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini menjadi sangat aneh ketika pemerintah justru menerbitkan izin HGB di kawasan yang bertentangan dengan aturan yang ada. Wilayah ini jelas-jelas dilindungi untuk konservasi mangrove dan perikanan, namun justru diberikan hak untuk dibangun oleh pihak swasta. Kami sangat menyesalkan hal ini,” ujar Baijuri, Kamis (23/1/2025).
HGB yang diterbitkan di kawasan tersebut meliputi dua HGB milik PT Surya Inti Permata dengan luas total 285,16 hektare, serta satu HGB milik PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. Izin tersebut diketahui terbit pada tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026.
Keberadaan HGB ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.
Dalam perda tersebut, kawasan Eco Wisata Mangrove masuk dalam zona perikanan yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial.
Selain itu, putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2023 secara tegas menyebutkan bahwa kawasan ini diprioritaskan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim.
Baijuri mendesak pemerintah segera mengevaluasi penerbitan HGB di kawasan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jawa Timur, untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik mafia perizinan dalam proses penerbitan izin tersebut.
"Kami juga mendesak agar Kapolda Jatim segera bergerak dan mengusut tuntas secara cepat pihak-pihak yang melanggar hukum. Jika ada mafia perizinan yang terlibat, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mendesak agar pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menangani masalah ini," tegasnya.
Menurut Baijuri, langkah konkret diperlukan untuk menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut, termasuk abrasi yang saat ini mengancam ekosistem mangrove dan sektor perikanan lokal.
Ancaman Lingkungan dan Ekosistem
Kawasan Eco Wisata Mangrove di Desa Segoro Tambak menghadapi ancaman abrasi dan kerusakan yang cukup parah. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat merusak ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi sekaligus habitat penting bagi biota laut.
Tak hanya itu, abrasi juga berdampak pada sektor perikanan, yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat sekitar.
Baijuri menekankan pentingnya langkah pemerintah untuk meninjau ulang status HGB tersebut.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan,” tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Indikasi Mafia Perizinan HGB di Laut Timur Surabaya, PMII Jatim Desak Pemerintah Bertindak
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |