TIMES JABAR, JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan jika kuota haji khusus bagi jamaah lanjut usia (lansia) ditetapkan pemerintah sebesar 5 persen di tiap provinsi pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
"Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok lansia mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan kategori umur yang ditetapkan mulai 65 tahun.
Nantinya, jamaah haji dalam kelompok tersebut akan diurut berdasarkan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda tua.
"Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun," terang Dahnil.
Selain itu, ia juga menyebut adanya porsi untuk pendamping lansia dengan syarat tertentu. Beberapa syaratnya antara lain, merupakan mahram atau anggota keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan jamaah lansia, serta telah terdaftar dalam antrean haji minimal 5 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menerapkan asas transparansi dan berkeadilan.
Adapun kuota haji per provinsi sebagai berikut:
- Aceh (5.426)
- Sumatera Utara (5.913)
- Sumatera Barat (3.928)
- Riau (4.682)
- Jambi (3.276)
- Sumatera Selatan (5.895)
- Bengkulu (1.354)
- Lampung (5.827)
- DKI Jakarta (7.819)
- Jawa Barat (29.643)
- Jawa Tengah (34.122)
- D.I. Yogyakarta (3.748)
- Jawa Timur (42.409)
- Bali (698)
- Nusa Tenggara Barat (5.798)
- Nusa Tenggara Timur (516)
- Kalimantan Tengah (1.559)
- Kalimantan Selatan (5.187)
- Kalimantan Timur (3.189)
- Kalimantan Utara (489)
- Sulawesi Utara (402)
- Sulawesi Tengah (1.753)
- Sulawesi Selatan (9.670)
- Sulawesi Tenggara (2.063)
- Sulawesi Barat (1.450)
- Maluku (587)
- Maluku Utara (785)
- Gorontalo (608)
- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan (933)
- Papua Barat dan Papua Barat Daya (447)
- Bangka Belitung (1.077)
- Kepulauan Riau (1.085)
- Banten (9.124)
- Kalimantan Barat (1.855) (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kuota Haji untuk Lansia Ditetapkan 5 Persen per Provinsi
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |