TIMES JABAR, MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majalengka (BAZNAS Majalengka), Jawa Barat, resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan fidyah melalui rapat pleno lintas lembaga, Kamis (22/1/2026).
Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.
Seluruh pihak duduk bersama, menyatukan pandangan demi satu tujuan, memastikan penetapan zakat sesuai syariat, regulasi, dan kondisi riil masyarakat.
Wakil Ketua III BAZNAS Majalengka, Embed Humed, menjelaskan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2022, dengan kadar 2,7 kilogram beras per jiwa.
Konversi dalam bentuk uang dilakukan dengan merujuk pada harga beras premium yang beredar di Kabupaten Majalengka.
"Hasil survei kami di 34 titik menunjukkan harga beras premium berada di kisaran Rp15 ribu per kilogram. Dari data Perdagin, sekitar Rp14.900. Jika dikalikan 2,7 kilogram, nilainya sekitar Rp40 ribu, sehingga ditetapkan Rp40 ribu," ujar Embed.
Penetapan tersebut sekaligus menegaskan konsistensi kebijakan zakat fitrah di Majalengka. Nilai dan kadar zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk zakat fitrah tidak ada perdebatan, karena kadarnya sama dan nilainya pun sama seperti tahun lalu," tambahnya.
Berbeda dengan Zakat Fitrah, pembahasan Fidyah berlangsung lebih dinamis. Setelah melalui kajian regulasi dan fatwa, Fidyah akhirnya ditetapkan sebesar Rp10 ribu per hari.
"Fidyah merujuk pada PMA Nomor 24 Tahun 2001 dan fatwa MUI. Kadarnya 6 ons 75 gram beras. Jika dikonversi dengan harga beras Rp15 ribu per kilogram, nilainya sekitar Rp10 ribu per hari," jelas Embed.
Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang secara syar’i tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya, seperti lansia renta, penderita sakit menahun, serta ibu hamil atau menyusui yang hingga Ramadan berikutnya belum mengqadha puasa.
"Jika dibayar dengan beras, 6 ons per hari. Jika dengan uang, tinggal dikalikan Rp10 ribu sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan," katanya.
Lebih dari sekadar penetapan angka, rapat pleno juga membawa amanat tegas dari Bupati Majalengka, Zakat Fitrah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Zakat diharapkan habis dibagikan di tingkat desa, sehingga fakir miskin dan warga kurang mampu tidak kekurangan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
"Pak Bupati berharap Zakat Fitrah ini habis di masyarakat, terutama di desa-desa, agar warga kurang mampu bisa menyambut lebaran dengan tenang," ungkap Embed.
Sejalan dengan prinsip tersebut, BAZNAS Majalengka menegaskan tidak mengambil bagian Zakat Fitrah tahun ini, baik untuk hak amil maupun sabilillah. Seluruh Zakat Fitrah disalurkan langsung kepada masyarakat.
"BAZNAS nol. Kami tidak menerima bagian Zakat Fitrah. Peran kami sebatas pencatatan, pelaporan, dan administrasi. Zakat Fitrah sepenuhnya untuk masyarakat," jelasnya.
Dengan penetapan ini, Majalengka menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen keadilan sosial yang nyata dirasakan hingga lapisan terbawah masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jelang Ramadan 1447 H, Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Majalengka
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Ronny Wicaksono |