https://jabar.times.co.id/
Berita

Dua Pelajar Tersangka Perusakan Gedung DPRD Kota Banjar Dapat Kesempatan Restorative Justice

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:30
Dua Pelajar Tersangka Perusakan Gedung DPRD Kota Banjar Dapat Kesempatan Restorative Justice Kasi Pidum Kejari Kota Banjar ungkap adanya upaya Restorative Justice pada 2 tersangka pelajar perusak gedung DPRD. (Foto: Susi/Times Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Dua tersangka kasus perusakan gedung DPRD Kota Banjar yang saat ini masih berstatus pelajar memasuki babak baru di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Diungkap Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Alif Darmawan Maruszama, SH., MH., kasus ini sedang dalam tahap pengajuan untuk mendapatkan restorative justice.

"Kedua pelajar ini usianya sudah 18 tahun jadi bukan di kelompok usia anak di bawah umur lagi tapi status mereka masih pelajar. Kami mencoba untuk perkara ini berdasarkan keadilan restoratif mengingat keduanya masih berstatus pelajar dan perkara ini dapat diselesaikan tanpa melalui persidangan," papar Kasi Pidum.

Kejaksaan melakukan mediasi di ruang kerja Wali Kota Banjar dan menghadirkan Sekwan DPRD selaku korban dimana gedungnya dirusak pada 30 Agustus lalu.

"Tadi Wali Kota menjadi penjamin atas kedua tersangka ini dengan harapan bahwa mereka masih bisa di bina guna mempertimbangkan masa depan keduanya," ungkap Alif.

Dijelaskannya, apabila kedua tersangka mendapatkan kesempatan restorative justice maka keduanya hanya akan diberikan sanksi sosial dan keagamaan.

"Sanksi sosialnya bisa berupa kegiatan yang harus dijalankan kedua tersangka dengan membersihkan lingkungan sekolah misalnya dan untuk kegiatan keagamaannya yaitu harus mengikuti kegiatan keagamaan secara berkala," urainya.

Alif juga menegaskan bahwa apabila dalam proses restorative justice keduanya diketahui mengulangi perbuatannya maka pihaknya tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.

"Jika kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum maka kami akan tegas berikan penindakan pidana," tegasnya.

Sementara itu, 14 anak dibawah umur yang terlibat kasus perusakan disampaikan Kasi Pidum Kejari sudah diberikan diversi oleh Polres Banjar.

"Tapi jika dikemudian hari mereka mengulangi tindakan pidana, maka bisa diberikan tindakan tegas," pungkasnya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.