TIMES JABAR, INDRAMAYU – Beredar Surat Edaran Bupati Indramayu soal pemasangan spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru 2022. Surat Edaran tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Surat Edaran bernomor 480/2965-Diskominfo tersebut bersifat penting dan ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar, pada tanggal 15 Desember 2021. Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta Camat di seluruh Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut, berisi tentang permintaan Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada instansi yang ditunjuk, untuk mencetak dan memasang spanduk peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di depan kantor masing-masing. Pemasangan spanduk itu pun harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Diskominfo Indramayu paling lambat dikirim pada tanggal 26 Desember 2021.
Rupanya, Surat Edaran tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, baru kali ini ada Surat Edaran untuk membuat spanduk ucapan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Indramayu.
Surat Edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru di Indramayu. (FOTO: Diskominfo Kabupaten Indramayu)
Menurut Ketua MUI Indramayu, KH Moh Syathori, pihaknya mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan pembuatan surat edaran tersebut. Meskipun begitu, pihaknya juga tidak terlalu mempermasalahkan terkait Surat Edaran tersebut.
"Kami tidak terlalu mempermasalahkan soal Surat Edaran itu jika spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru hanya dipasang di kantor pemerintahan saja," jelasnya, Kamis (23/12/2021).
Hal berbeda, lanjutnya, jika pemasangan spanduk tersebut dilakukan di lembaga-lembaga Islam atau madrasah. Maka pihaknya akan dengan tegas menolaknya. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah menjurus pada pemahaman akidah beragama.
"Sebab kami ormas Islam punya patokan tersendiri, bahwa pemahaman modernisasi beragama tidak menyentuh sampai ke akidah, toleransi hanya saling menghargai pada kehidupan bermasyarakat," jelasnya.
Pandangan berbeda dilontarkan oleh Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Indramayu, Azun Mauzun. Pihaknya merasa keberatan dengan adanya spanduk ucapan tersebut. Sebab, jika spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru dipasang, maka seharusnya Surat Edaran yang sama juga dilakukan pada hari-hari besar lainnya yang juga berkaitan dengan agama.
"Seperti waktu Hari Santri Nasional, itu tidak ada surat edaran untuk membuat spanduk, kami menyayangkan," tuturnya.
Terkait pro dan kontra tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menjelaskan, bahwa spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru tersebut dibuat untuk menghargai keragaman beragama di Indramayu. Di samping itu, dalam spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru juga disertai imbauan terkait protokol kesehatan.
Adapun pemasangan spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru 2022, lanjutnya, hanya bersifat imbauan. Instansi yang tidak memasang spanduk itu juga tidak akan dikenakan sanksi apapun. "Tidak ada sanksi, kalau mau memasang mangga, tidak juga tidak papa, soal harus didokumentasikan itu agar setiap kegiatan ada dokumentasinya," tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Surat Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru di Indramayu Tuai Pro Kontra
Pewarta | : Selamet Hidayat (MG-417) |
Editor | : Faizal R Arief |