TIMES JABAR, MAJALENGKA – Polres Majalengka menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Para pelaku merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antar kota/kabupaten di Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan atau curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka yang kehilangan kendaraan mobilnya beberapa waktu lalu.
Modus operandi para pelaku yaitu mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban. Seperti yang dialami warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebuah mobil Avanza milik AY (38) itu diketahui raib pada 23 Januari 2025, sekira pukul 05.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Begitu mengetahui keberadaan para tersangka, anggota Polres Majalengka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.
"Ketiga pelaku itu, yakni berinisial Y, T dan SA. Mereka tercatat merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor," ujar AKP Tito Witular dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2025).
Kasat menegaskan, saat ini ketiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda empat atau mobil beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana di maksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |